benuanta.co.id, TARAKAN – Meninggal dunia saat menjalankan pekerjaan atau bertugas tak jarang terjadi. Seperti yang dialamai Kepala Seksi Pantai dan Air Baku Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kaltara, Ir. Yusi Novianto, ST, MH saat menjalankan tugas bersama rombongan Gubernur menuju Krayan pada Selasa, 15 Agustus 2023. Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait hal itu?
Diuraikan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara, Ahmad Iminuddin mati syahid sendiri terbagi menjadi 3, yakni syahid dunia akhirat, syahid dunia dan syahid akhirat.
“Kalau syahid dunia akhirat itu seperti melawan orang kafir, kalau syahid dunia itu berperang tapi bukan karena Allah. Makanya syahidnya dihitung di dunia. Nah kalau syahid akhirat itu meninggalnya digolongkan syahid karena sebab kematiannya,” urainya kepada Benuanta, Rabu (16/8/2023).
Berita terkait :
Adapun yang sering ditemui, ialah mati syahid dunia dan akhirat. Untuk kedua golongan mati syahid tersebut tetap dimakamkan seperti jenazah pada umumnya. Namun dapat digolongkan syahid di akhirat. Sementara untuk mati syahid dunia akhirat akan dikuburkan bersamaan dengan baju serta luka yang ada pada jasad tersebut.
Mati syahid akhirat sendiri, secara hukum diyakini karena penye
bab kematian itu. Seperti mati karena penyakit kolera, mati tenggelam, mati tertimpa sesuatu, mati kebakaran, mati dalam belajar agama Allah.
“Kalau lemas karena tenggelam itu tergolong mati syahid. Kemudian ada juga sakit perut. Itu di dunia meninggal seperti biasa tapi di akhirat dicatat mati syahid. Seperti kasus yang pegawai itu meninggal tenggelam kan, berarti itu termasuk mati syahid,” beber dia.
Dilanjutkannya, mati syahid ini berbeda dengan hisab di akhirat nantinya. Namun yang pasti mati syahid digolongkan untuk orang yang mulia di mata Allah SWT.
“InsyaAllah dilancarkan jalannya menuju Allah. Karena kan meninggal ini berbagai macam sebabnya, tapi jenisnya cuma satu yaitu mati. Adapun hukum Islam hanya menilai sebabnya yang termasuk syahid,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra