benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan setuju Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
KUA dan PPAS 2023 merupakan Dokumen yang terkait dengan Penyusunan APBD yang telah dibahas antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa menyampaikan bahwa Penyusunan KUA dan PPAS adalah perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD) dan Renstra OPD kedalam rencana program kegiatan dan sub kegiatan dalam satu tahun anggaran.
”DPRD dan Pemerintah Daerah sudah membahas dan menyusun KUA dan PPAS, dan kita sudah sepakat bersama,” kata Hj Leppa, Rabu, 16 Agustus 2023.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran, Andre Pratama, menyampaikan pihaknya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan Alokasi Pendapatan Daerah (APD ) Tahun 2024 sebesar Rp 1.100.248.301.172,00.
Jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2023 pada APBD sebesar Rp. 1.486. 431.829.763,00 total target pendapatan daerah Kabupaten Nunukan pada tahun 2024 dengan perincian meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Sebanyak 6 poin catatan dan masukan kami kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Pertama itu, efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan aset yang ada di Kabupaten Nunukan, kedua pembagian anggaran pada masing-masing kecamatan secara profesional khususnya di kawasan aksesibilitasnya masih sangat sulit untuk dijangkau dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi aparat di kecamatan.
Ketiga, meningkatkan mutu pelayanan administrasi kependudukan dan pembaruan sarana dan prasarana penduduk pendukung perekam E-KTP di kantor Disdukcapil Kabupaten Nunukan.
Keempat, pemanfaatan dana DPH perkebunan sawit diperuntukkan untuk meningkatkan sarana prasarana jalan di area perkebunan sawit. Kelima Peningkatan mutu SDM serta peningkatan sarana prasarana di bidang pendidikan, dan keenam, peningkatan sarana dan prasarana transportasi untuk tenaga medis di Kabupaten Nunukan.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli