benuanta.co.id, NUNUKAN – Jaminan sosial berupa kesehatan dan ketenagakerjaan sejatinya merupakan hak bagi setiap pekerja yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan. Namun mirisnya sejumlah pelaut khususnya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tak mendapatkan haknya.
Bahkan, beberapa kecelakaan kerja yang dialami sejumlah pelaut dalam pelayarannya tidak mendapatkan santunan dari pihak perusahaan.
Hal ini diungkapkan oleh, Ketua Umum Persatuan Pelaut Kalimantan Utara (PPK), Capt Awaluddin yang mana dari sekian jumlah pelaut yang ada di Kaltara. Khususnya Nunukan, masih banyak pelaut yang belum didaftarkan oleh pihak perusahaan untuk mendapatkan jaminan sosial.
“Padahal, para pekerja dalam hal ini pelaut itu wajib mendapatkan jaminan sosial berupa kesehatan dan ketenagakerjaan oleh perusahaan pelayaran di tempat mereka bekerja, ini hak dasar bagi setiap pekerja, tapi faktanya dilapangkan, sebagain besar pelaut kita ini belum mendapatkan haknya,” ungkap Awaluddin kepada benuanta.co.id, Senin (14/8/2023).
Dijelaskannya, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Kepelautan. Lalu, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosia Nasional, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kemudian pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan terakhir Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi peserta penerima upah.
Ia menegaskan, jika seluruh kewajiban dan hak para pelaut, khususnya jaminan sosial telah termuat dalam aturan tersebut.
Bahkan, jaminan sosial merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan dalam hal ini pemilik kapal untuk memberikan apa yang menjadi hak para pelaut.
“Tapi yang kita dapatkan di lapangan, para pemilik kapal atau perusahaan ini yang justru tidak memberikan hak itu kepada para pekerjanya, tentu dalam hal ini ketika ada kecelakaan kerja pastinya yang dirugikan disini pelaut, padahal kalau telah didaftarkan jaminan sosial, ini bisa mengcover kita terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” katanya.
Beberapa waktu lalu, lanjut Awaluddin, salah satu pelaut di Nunukan mengalami kecelakaan saat bekerja, bahkan pelaut tersebut harus kehilangan salah satu jarinya.
Namun, saat dirawat di RSUD Nunukan, pihak perusahaan hanya memberikan uang Rp 1 juta untuk biaya pengobatan. Mirisnya lagi, uang tersebut nantinya akan dipotong oleh pihak perusahaan dari gaji korban.
“Waktu kami besuk, ternyata yang bersangkutan ini tidak punya BPJS kesehatan dari perusahaan tempatnya bekerja, justru dia berobat pakai BJPS dari pemerintah,” jelasnya.
Melihat kondisi ini, Awaluddin bersama dengan PPK Kaltara akan terus menyuarakan apa yang menjadi hak bagi para pelaut di dunia pelayaran.
“Ini yang terus kami edukasi bagi para pelaut kita, bahwa kita ini wajib mendapatkan apa yang menjadi hak kita yang harus diberikan oleh pihak perusahaan, dan ini akan terus kita perjuangkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa