Terima Laporan Masalah Gas Melon, Ombudsman akan Koordinasi ke Polisi

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kaltara turut menindaklanjuti dugaan penyimpangan terhadap pendistribusian LPG 3 kilogram atau gas melon. Diberitakan sebelumnya, langka dan mahalnya LPG 3 kilogram ini turut menyita perhatian Polres Tarakan sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengapresiasi langkah Kapolres Tarakan dalam menyelidiki dugaan ini. Terlebih, pihaknya juga telah menerima aduan dari masyarakat.

Sudah seyogyanya, penjualan terhadap LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dilarang keras. Mengingat, LPG melon bersifat subsidi dan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat miskin.

“Ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah. Kalau soal pelayanan publiknya ini kan pelayanan dasar. Kita lihat saja mana ada rumah tangga yang tidak membutuhkan bahan bakar untuk aktivitas sehari-hari, misal memasak. Harusnya pemerintah melakukan pengawasan,” jelasnya, Ahad (13/8/2023).

Baca Juga :  Satu Suspek Cacar Monyet di Tarakan Dinyatakan Negatif

Dilanjutkannya, dari hasil pengawasan yang seharusnya dilakukan pemerintah maka akan diketahui berapa kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3 kilogram dan tepat sasarannya pendistribusian itu.

Ia juga menyebutkan, penyedia LPG 3 kilogram dalam hal ini distributor juga perlu diawasi terkait legitimasinya.

“Jangan sampai ada oknum tertentu yang mungkin membeli di distributor kemudian menjual kembali. Jika pengawasan nya komperhensif maka hal itu bisa diantisipasi,” lanjutnya.

Penyelidikan yang dilakukan Kapolres pun didukung penuh oleh pihaknya. Terdapat aturan negara yang mengikat menyoal pertambangan mineral dan energi guna menjerat oknum-oknum penyalahgunaan terkait bahan bakar pertambangan dan mineral.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Salurkan Bantuan Pertanian serta Kucurkan Anggaran untuk Bangun Masjid dan Musala

Disinggung menyoal koordinasi dengan Pertamina Depo, pihaknya akan mengagendakan segera. Terlebih laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman pada Juli 2023 lalu tentang tidak meratanya pendistribusian LPG subsidi.

“Kita akan koordinasi ke depan dengan Pertamina. Karena Pertamina yang mendistribusikan sesuai apa yang diusulkan pemerintah kota,” imbuh Maria.

Laporan yang masuk pun berasal dari salah satu RT di Tarakan. Ia juga menegaskan seharusnya ada evaluasi yang dilakukan untuk penerima LPG melon itu, sejauh ini terdapat empat kriteria penerima LPG 3 kilogram diantaranya, masyarakat miskin, pelaku UMKM, nelayan sasaran dan petani sasaran.

“Seharusnya ada data juga dari dinas terkait ya,” sebutnya.

Pihaknya pun telah melakukan analisis di lapangan dan meminta keterangan dari pihak RT dan kelurahan terkait. Diketahui, telah terdapat pendataan baru terkait penerima seperti pendataan Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga :  Tim Rege Bagi Satu Ton Tomat Gratis ke UMKM dan Warga Tarakan

Maria berkomitmen, jika terdapat pelanggaran administrasi menyoal pendistribusian ini, akan segera langsung berkoordinasi dengan Kapolres Tarakan.

“Itu bentuk sinergitas juga. Karena ini kan ada konsekuensi hukum. Maka bisa jadi nanti temuan mala administrasi akan kami koordinasikan ke Polres, supaya polisi bisa lebih mengembangkan lagi,” tutupnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
877 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *