benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan Rumah warga yang bermukim di tanah milik Kementerian Pertahanan atas nama PT Jaya Maha Kerta (Jamaker) yang dikelola oleh Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP), di Jalan Tanjung dan Sei Menteri Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akan dilakukan penggusuran, sesuai dengan surat edaran nomor B/291/YPPSDP/VIII/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023, lalu.
Ilyas (70), Warga Kelurahan Nunukan Barat, mengatakan, dia menyadari tanah tempat mereka mendirikan rumah bukan hak mereka namun hanya meminjam pakai lahan tersebut.
“Jika ada penggusuran kami siap, dan tidak ada penolakan, tapi berikan kami waktu,” kata Ilyas, kepada benuanta.co.id, Sabtu (12/8/2023).
Selain itu, Nisa (33), mengatakan masih mendengar isu adanya penggusuran di wilayah Jalan Tanjung, termasuk tempat tinggal dan beberapa rumah warga lainnya yang berada di kawasan tanah yang di kelola Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan.
“Kami mengharapkan diberikan kesempatan waktu menyusun barang kami, sebelum di bongkar, kami juga tidak bisa berkeras karena ini adalah tanah orang,” jelasnya.
Kata Nisa, sejak tahun 2020 dia sudah tinggal di Jalan Tanjung, dan mereka hanya diberikan kesempatan untuk meminjam atau pakai lahan tersebut.
Terpisah, Lurah Nunukan Barat Zuljiansyah membenarkan hal tersebut, adanya penggusuran yang akan dilaksanakan YPPSDP, di jalan Tanjung dan Sei Menteri Kelurahan Nunukan Barat, namun pihaknya baru melihat surat digital dan belum melihat surat fisiknya.
Di kawasan itu sebagai rumah dibangun oleh masyarakat sebagian aset Jamaker. Dia juga jelaskan hingga saat ini pihaknya belum melakukan tindakan dan sosialisasi atas pembongkaran karena hingga saat ini belum menerima dokumen fisiknya, dan juga belum ada perintah dari Bupati Nunukan maupun asisten satu yang menangani bagian pemerintahan.
“Saya baru menerima bentuk Pdf, dan belum menerima fisik, dan juga belum ada perintah dari atasan,” kata Junaidi.
Dia juga akan meminta fisik sertipikat pemilik Jamaker, untuk membuktikan apa kah itu betul atau tidak untuk membuktikan batas lokasi Jamaker. Dalam surat Pdf yang dia terima warganya diberikan waktu selama 2 bulan tempat itu harus dikosongkan tanpa syarat dan ganti rugi.
“Untuk tidak lanjut kami akan menunggu surat fisiknya, dan juga perintah atasan,” terangnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa