Hari Terakhir Tahapan Pencermatan Parpol

benuanta.co.id, BERAU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto ingatkan bahwa 11 Agustus adalah hari tahapan terahir pencermatan partai politik (Parpol).

“Yang dimaksud pencermatan politik adalah di mana Parpol dapat mencermati bagi calon legislatif yang potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkapnya Ahad (13/8/2023).

Kata dia, bagi bacaleg yang potensi TMS maka Parpol dapat mengganti atau memperbaiki berkas.

“Misalkan bacaleg yang potensi TMS ini mereka bisa memperbaiki berkasnya, atau Parpol dapat mengganti bakal calon berpotensi TMS hingga besok,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabut Asap Kiriman dari Kalsel, Kalteng, Kalbar dan Kaltim

Setelah tahapan pencermatan Parpol, berikutnya KPU Berau pihaknya bakal kembali melakukan verifikasi atas pencermatan Parpol tersebut.

Kemudian baru dibuat keputusan setelah selesai melakukan verifikasi bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat.

“Jadi nanti bagi calon yang sudah memenuhi syarat akan dibuat dalam bentuk keputusan lalu akan diumumkan di dalam Daftar Calon Sementara (DCS),” ucapnya.

“Jadi nanti yang akan diumumkan di DCS itu adalah bacaleg yang sudah memenuhi syarat,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Jembatan Sambaliung Resmi Dibuka Penuh

Sehingga, sejak 6 Agustus lalu pihaknya masih menunggu perbaikan pencermatan Parpol hingga waktu yang sudah ditentukan yakni pada 11 Agustus.

“Kita tunggu hingga besok kepada para parpol yang melakukan perbaikan administrasinya bacalegnya,” bebernya.

Lalu saat ditanya sejauh ini apakah ada Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Menurut Budi ada beberapa Parpol yang beberapa waktu lalu melakukan Vermin perbaikan.

Baca Juga :  Hari Kesaktian Pancasila Momen Penting Jaga Nilai Kesatuan Bangsa

“Sehingga, waktu pencermatan ini lah Parpol dapat mengganti atau memperbaiki berkas yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Budi juga enggan untuk menjelaskan Parpol apa saja sedang melakukan perbaikan atau mengganti bacaleg akibat tidak memenuhi syarat.

“Ada beberapa bacaleg dari Parpol yang memang potensi tidak memenuhi syarat, tetapi kita tidak bisa untuk mempublish karena kemungkinan Parpol saat ini sedang melakukan perbaikan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *