benuanta.co.id, BERAU – Satresnarkoba Polres Berau kembali berhasil meringkus 16 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu, jenis sabu-sabu hasil pengungkapan selama 5 hari.
Berdasarkan pantauan benuanta.co.id dari ke 16 tersangka tersebut terdapat 2 orang wanita. Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilaksanakan sejak satu bulan terakhir.
“Terhitung sejak 5 Juli 2023 lalu, dari ke 16 tersangka kami berhasil menyita sebanyak 253,81 gram. Lalu 2 orang di antaranya perempuan. Ada yang berstatus suami istri,” ujarnya Jumat (10/8/2023).
Dengan adanya penangkapan ini, kata dia, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya, 1.012 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan jumlah narkotika yang saat ini berhasil disita, jika diformulasikan maka muncul angka 1.012 orang. Artinya, 1.012 orang itu berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dijelaskannya hasil pengungkapan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Berau.
“Kami juga bersinergi dengan beberapa Polsek,” ucapnya.
Pada pengungkapan kasus narkoba kali ini pihaknya menjelaskan salah satu yang terbesar berasal dari Polsek Talisayan.
“Dengan tersangka FA dan FB, yang memiliki narkoba seberat 145,14 gram. Ini adalah pengungkapan terbesar dalam bulan ini,” bebernya.
Dirinya menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini juga tidak lepas dari kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dengan masyarakat.
“Sampai saat ini, masyarakat telah memberikan andil yang baik untuk melaporkan segala bentuk kecurigaannya terhadap peredaran narkoba,” tuturnya
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin mengatakan bahwa mayoritas narkoba yang ada di Bumi Batiwakkal masuk dari wilayah utara.
“Dalam hal ini adalah Kalimantan Utara, dan paling banyak berasal dari Tarakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, modus yang digunakan para tersangka saat ini kata dia adalah metode terputus.
“Jadi para pelaku bahkan tidak mengetahui siapa yang memberikan barang haram tersebut. Mereka main lempar dan buang. Habis itu kabur. Itu yang sulit untuk dideteksi. Kalaupun tertangkap, mereka tidak tahu siapa yang menyuruh atau bahkan siapa yang memesan,” jelasnya.
Kendati demikian dirinya menegaskan bahwa tersangka saat ini sedang dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Nicky Saputra