Pemprov Kaltara Berikan Keringanan bagi Pemilik Kendaraan Plat Luar Lakukan BBNKB

benuanta.co.id, BULUNGAN – Upaya peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan melaksanakan program relaksasi pajak berupa Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan ke dua (BBNKB II).

Kepala Bapenda Provinsi Kaltara, Dr. Tomy Labo mengatakan relaksasi pajak ini akan dilaksanakan rangka perayaan dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-78.

“Nanti kita akan ada relaksasi rencananya di peringatan HUT RI di 17 Agustus 2023,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Rabu, 9 Agustus 2023.

Pemberian pembebasan pokok BBNKB ini untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kaltara dan kendaraan yang mutasi ke wilayah Provinsi Kaltara.

“Balik nama ini untuk kendaraan berplat Kaltim (Kalimantan Timur) atau Surabaya atau DKI Jakarta misalnya, intinya dari luar Kaltara itu harus menjadi plat KU jadi dilakukan pemutihan,” jelasnya.

Kata dia, denda yang terdapat pada setiap kendaraan luar ini jika melakukan pemutihan menjadi plat Kaltara akan dibebaskan

“Dengan pemutihan ini, maka menjadi potensi kita di tahun berikutnya karena sudah berplat KU,” tuturnya.

Untuk diketahui, pembebasan BBNKB II juga menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat di Kaltara. Selain bebas denda PKB BBNKB II ini juga ada diskon PKB.

Dimana seluruh denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan, BBNKB II dan seterusnya dihapuskan, diskon 5 persen pokok PKB untuk wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, diskon 1 tahun pokok PKB untuk wajib pajak yang menunggak pajak 5 tahun ke atas.

Pemberlakuan pembebasan BBNKB II ini akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus hingga 30 September 2023.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *