benuanta.co.id, BULUNGAN – Dari beberapa kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Bulungan, diantaranya ada unsur kesengajaan. Polisi pun berhasil mengungkap satu perkara yang menyebabkan karhutla yang sangat luas.
Seperti yang telah diamankan seorang terduga pelaku bernama NR usia 83 tahun oleh Polresta Bulungan, karena telah sengaja melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan 20 hektare ikut terbakar.
Di mana luasan ini telah menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Karhutla yang hanya membolehkan pembakaran itu seluas 2 hektare.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Belnas Pali Padang mengatakan kasus Karhutla yang ditangani ini terjadi pada tanggal 31 Juli 2023 lalu, tepatnya di sebuah lahan di Kilometer 6 Poros Bulungan Berau Desa Jelarai Selor Kecamatan Tanjung Selor.
“Pelaku NR diamankan karena telah melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan lahan lainnya ikut terbakar mencapai 20 hektare, yang semula dia hanya membakar untuk lahan luas 4 hektare milik warga bernama YN,” ucap Belnas kepada benuanta.co.id, Selasa 8 Agustus 2023.
Kata dia, NR merupakan orang suruhan yang diupah oleh YN, namun karena kelalaiannya membuat lahan milik orang lain ikut terbakar. Karhutla ini terjadi pada pukul 13.00 Wita dan dapat dipadamkan pukul 20.00 Wita.
“NR orang yang disuruh oleh YN, untuk itu ke depannya akan kita periksa juga hanya saja saat ini YN lagi sakit itu dibuktikan surat rujukan ke rumah sakit di Tarakan,” jelasnya.
Belnas menyebutkan barang bukti yang diamankan di lokasi berupa korek api gas warna biru dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat pembakaran lahan. Untuk itu pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Subsider Pasal 188 KUHPidana
Ancaman pidana sesuai Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Sedangkan Pasal 188 KUHPidana pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Jadi kita jerat dengan 2 pasal yakni Pasal 108 subsider Pasal 188 KUHPidana,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli