Polisi Ciduk Penipu Jual-beli iPhone, Ini Modusnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Tersangka kasus penipuan berinisial AD (21) dijemput oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan di Samarinda. AD diduga turut melakukan penipuan atas penjualan handphone di laman Facebook.

Korbannya pun terpaksa harus kehilangan uang senilai Rp 7 juta. Awalnya pada 5 Februari 2023 lalu, korban melihat informasi penjualan handphone merk iPhone 11 Promax di salah satu forum jual beli Facebook. Ia pun tertarik dan berniat membeli, kemudian menghubungi akun yang memasarkan handphone tersebut (saat ini DPO). Lalu, DPO dengan inisial AR itu meminjam nomor rekening AD untuk tempat penampungan uang dari korban.

“Jadi handphone yang dijual itu memang ada diposting oleh salah satu akun. Kemudian DPO ini memposting ulang, lalu ditawar oleh korban. DPO inipun meminta transfer dan korban diminta ketemu dengan adik iparnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :  Menunggu Juknis Nikah Massal, MUI Tekankan Rukun dan Syarat Wajib Terpenuhi

Ia melanjutkan, setelahnya korban bertemu dengan pemilik handphone di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan. Korban dan pemilik handphone pun berkomunikasi, lalu korban mengambil handphone tersebut dengan dalih telah melakukan transfer sebesar Rp 7 juta. Merasa tak menerima transferan apapun, pemilik pun juga mengaku tak mengenal orang yang telah dikirimi uang oleh korban.

“Jadi pemilik handphone yang sebenarnya bukan adik ipar dan tidak mengenal pelaku. Akhirnya dari situ kita tracking dan kita lakukan penyebaran,” lanjutnya.

Baca Juga :  Hari Pertama Sekolah, Satpol PP Tarakan Angkut 30 Pelajar Nongkrong di Kafe

Ditambahkan, Kanit Tipidter, IPDA Muhammad Farhan penyelidikan terhadap kasus siber ini berlangsung 5 bulan lamanya dan berhasil mendapatkan indentitas pelaku yang merupakan warga domisili Samarinda. Lamanya penyelidikan ini dikarenakan skala tindak kejahatan siber yang cukup luas.

“Akhirnya kita berkoordinasi juga dengan Jatanras Polresta Samarinda dan berhasil kita amankan pelaku yang berinisial AD pada 26 Juli 2023 lalu,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan AD, ia membenarkan bahwa rekening yang digunakan oleh AR adalah rekeningnya. Sementara AR merupakan rekannya yang dikenalnya dari Tempat Hiburan Malam (THM).

Diketahui, AD juga mendapatkan keuntungan dari kasus penipuan online ini. Dari total Rp 7 juta yang ditransfer korban, AD mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga :  Tiga Kendaraan Muatan Berlebihan Ditindak Satlantas Polres Tarakan

Perwira balok satu itu berpesan kepada masyarakat agar tak tertipu dengan modus-modus picik pelaku. Terlebih, pihaknya telah menerima hampir 100 laporan penipuan online pada 2023 ini.

“Ya kalau mau beli barang lebih baik Cash on Delivery (COD). Jangan ditransfer,” tandasnya.

Atas tindak pidana penipuan ini, AD disangkakan Pasal 45a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 subsider Pasal 378 KUHP jo 55 ayat 1 kesatu dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *