PBS Melapor Lewat Siperibun Capai 57,89 Persen

benuanta.co.id, Bulungan – Puluhan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit hadir dalam sosialisasi tata kelola perkebunan kelapa sawit melalui pelaporan mandiri (Self-Reporting) ke dalam aplikasi sistem informasi perizinan perkebunan (Siperibun).

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara itu dibuka langsung Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP. Dijelaskannya guna mendukung suksesnya pelaksanaan pembangunan, harus dapat memaksimalkan setiap potensi yang ada di daerah. Salah satunya adalah potensi pada sektor perkebunan kelapa sawit.

“Yang mana kita ketahui bersama bahwa perkebunan sawit yang dirasakan masih belum memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat. Sejatinya potensi ini dapat kita manfaatkan untuk mendorong perekonomian masyarakat yang lebih baik di Kaltara,” ucap Yansen kepada benuanta.co.id, Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga :  Ini Pesan Gubernur Pesan pada Penerima Beasiswa UPA

Kata dia, langkah pemerintah dalam menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan telah dilakukan pengaturan mengenai pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang didanai oleh dana yang dihimpun dari perkebunan kelapa sawit.

“Sebagai bentuk upaya nyata dalam perbaikan tata kelola perkebun kelapa sawit, kita harus dapat bersama-sama bersinergi untuk menyukseskan program pelaporan mandiri oleh PBS perkebunan sawit ke dalam Siperibun,” jelasnya.

Yansen menuturkan Siperibun merupakan instrumen pengendalian perizinan usaha perkebunan yang mengintegrasikan seluruh data perizinan usaha perkebunan secara nasional, dan sebagai sarana pelaporan perkembangan usaha oleh PBS.

Selain itu sebagai fasilitasi koordinasi antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Siperibun bertujuan untuk memperkuat tata kelola perizinan usaha perkebunan yang berbasis data dan bebas korupsi.

Baca Juga :  Diikuti 70 Pengelola Perpustakaan Sekolah, DPK Kaltara Gelar Workshop Akreditasi Perpustakaan

Lalu penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan, serta penguatan koordinasi antar kementerian/lembaga nasional dan pemerintah daerah di sektor perkebunan.

“PBS selaku pemegang izin usaha perkebunan (IUP) memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan usahanya setiap 6 bulan kepada Menteri Pertanian, gubernur, atau bupati dan wali kota sesuai kewenangannya melalui Siperibun,” ujarnya.

Dari laporan yang diterimanya, kondisi terkini pelaporan Siperibun berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan hingga batas akhir Self Reporting di Provinsi Kaltara tertanggal 4 Agustus 2023, terdapat 33 PBS yang sudah melakukan self reporting yaitu 14 PBS di Kabupaten Bulungan, 13 PBS di Kabupaten Nunukan, 3 PBS di Kabupaten Tana Tidung dan 3 PBS di Kabupaten Malinau.

Baca Juga :  Ajak Seluruh Anggota DPRD Berkolaborasi

“Jumlah tersebut berarti baru 57,89 persen PBS yang sudah melakukan self reporting dan masih ada 24 PBS yang belum melaporkan,” sebutnya.

Terhadap 24 PBS yang belum melapor, dirinya pun meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, utamanya kepada seluruh pimpinan PBS yang berkewajiban untuk dapat segera melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan perkembangan usahanya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
804 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *