benuanta.co.id, NUNUKAN – Menangis histeris, orang tua kandung Sumirah (21) tidak terima terdakwa Sabrian alias Udin (22) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Tangisan ibunda Sumirah yakni Sariwanti (46), pecah di ruang persidangan setelah mendengar tiga suara ketukan hakim yang memvonis terdakwa Udin dinyatakan bebas lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Sambil menangis, Sariwanti berteriak kepada Majelis Hakim sambil menunjukkan tangannya kepada terdakwa dan mengatakan jika ia tidak terima pembunuh anaknya dibebaskan.
“Saya tidak terima, anak saya dibunuh, saya tidak terima,” teriak Sariwanti sambil menangis histeris di dalam ruang persidangan.
Sariwanti mengaku sangat tidak terima dengan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Ia mengatakan jika Udin terlibat dalam kasus yang telah merenggut nyawa anak sulungnya.
Ia mengungkapkan sangat kecewa, bagaimana tidak, tuntutan yang telah di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah 18 tahun penjara, namun Majelis Hakim justru memvonis bebas Udin.
“Pokoknya saya tidak terima, bagaimana bisa dia yang sudah mengaku waktu ditangkap polisi, si Utong juga yang bilang kalau si Udin yang jemput Sumirah, tapi kenapa si Udin dibebaskan,” ungkapnya.
Terkait, vonis yang diberikan kepada terdakwa Utong, ia mengaku merasa puas terdakwa divonis pidana mati.
“Hukuman mati memang sudah pantas buat si Utong dia bukan manusia itu, anakku disiksa dibunuh, dibakarnya,” ucapnya.
Sariwanti mengungkapkan, selama ini ia mengetahui jika anak sulungnya itu menjalin hubungan asmara dengan Utong, bahkan lamaran Utong telah diterima oleh pihak keluarga.
Namun, terkait hubungan keduanya yang kandas lantaran Sumirah merasa malu setelah diberikan handphone hasil curian oleh Utong hingga harus terseret ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Nunukan selaku JPU, Amrizal R mengatakan, pihaknya juga tidak terima dengan amar putusan Majelis Hakim.
Namun, ia mengatakan jika pihaknya akan mengkaji dan mempelajari kembali putusan Majelis Hakim atau pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan.
“Putusan yang dibacakan untuk terdakwa Udin ini bebas tapi ini Dissenting Opinion, insyaallah kita akan kaji untuk dilakukan upaya hukum kasasi,” singkat Amrizal kepada benuanta.co.id.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli