Bupati Berau Ingatkan soal Ancaman Nyata Sampah Plastik

benuanta.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023 dengan Apel bersama yang berlangsung di halaman SMA Negeri 5 Berau. Apel itu dipimpin langsung Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni pada tahun 2023 ini mengusung tema “Solusi untuk Polusi Plastik”. Bupati Berau mengingatkan bahwa polusi plastik merupakan ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Diproyeksikan kata dia oleh UNEP bahwa pada tahun 2040, terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan.

“Melalui Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya menyerukan semua stakeholders, untuk bersama-sama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini,” ungkapnya Senin (7/8/2023).

Baca Juga :  Dana RT Harus Dimaksimalkan hingga Tingkat Perkampungan

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id) kata dia di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5 persen di antaranya berupa sampah plastik.

“Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan di antaranya penerbitan Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujarnya.

Kemudian pada PP No 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

“Serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Berau Minta 3 OPD Kebut Kegiatan Sebelum Akhir 2023

Menurutnya dalam konteks pengurangan sampah oleh produsen, dalam menjalankan usahanya wajib mengelola kemasan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam

“Ya termasuk produsen pada sektor manufaktur, titel dan jasa makanan dan minuman, pengurangan sampah yang berasal dari produk, wajib melakukan wadah dan atau kemasan melalui pendekatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Diharapkan pada tahun 2029 produsen dapat mengurangi sampah wadah kemasannya sebesar 30 persen,” bebernya.

Bahkan pada akhir tahun 2029 beberapa jenis plastik sekali pakai akan di phase-out, misalnya styrofoam untuk kemasan makanan.

“Lalu alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, kemasan berukuran kecil,” tuturnya.

Baca Juga :  Akmal Malik Resmi Penjabat Gubernur Kaltim, Bupati Berau Ajak Kolaborasi

Hal ini menurutnya sebagai upaya mengatasi wadah atau kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari dari sampah potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS.

“Kini pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30 persen di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70 persen pada 2025. Dan KLHK terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai ke pemrosesan akhir sampah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *