benuanta.co.id, NUNUKAN – Terdakwa Sabrian alias Udin (22) warga Jalan Pangkalan Aji Muktar, Kelurahan Nunukan Timur yang dituntut 18 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Udin dinyatakan bebas dan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara ini. Udin telah didakwa dan tuntut oleh JPU telah melakukan tidak pidana yakni turut membantu terdakwa Utong dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan berencana, yang mana sebelumnya dikatakan jika Udin mengetahui jika Utong sudah memiliki niat membunuh korban dan meminta kepada Udin untuk menjemput korban Sumirah (21) dan membawa korban ke tempat kejadian awal yakni di Jalan Lingkar Nunukan yang menjadi tempat terdakwa Muhammad Abu Azhar alias Utong (26) yang merupakan kekasih dari korban menghabisi nyawa wanita malang tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Mas Toha Wiku Aju dalam dakwaannya menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik alat bukti dan keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan oleh JPU maupun Kuasa Hukum terdakwa Udin, Majelis Hakim menilai dan meyakini jika Udin tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Terdakwa Udin dibebaskan dari semua dakwaan JPU, meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan setalah putusan ini dibacakan serta hak-hak dan harkat martabatnya di pulihkan,” kata Mas Toha Wiku dalam putusannya.
Sebelumnya, terdakwa Udin telah dituntut 18 Tahun penjara sebagaimana Primer Kesatu Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 340 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP Subsider Pertama Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 338 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.
Mas Toha mengatakan, dari fakta-fakta persidangan, terdakwa Udin telah menarik keterangannya yang tertuang dalam BAP pihak Kepolisian yang mengatakan jika terdakwa telah dihubungi oleh terdakwa Utong untuk menjemput Sumirah serta mengetahui jika Utong akan membunuh Sumirah.
Dalam perjalanan persidangan, Udin mengaku tidak mengenal korban Sumirah, serta tidak menjemput korban untuk diantarkan kepada Utong. Bahkan, saat kejadian Udin mengaku sedang berada di laut memukat bersama dengan dua orang temannya.
Namun, terdakwa terpaksa mengaku kepada polisi telah menjemput Sumirah lantaran berada di bawah tekanan fisik dan psikis oleh pihak kepolisian.
Bahkan, Utong yang merupakan pelaku utama dari kasus pemenuhan ini juga telah menarik keterangannya dan juga mengatakan jika Udin tidak bersalah dan tidak terlibat dalam aksi keji yang dilakukannya.
Diungkapkannya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, hakim menyimpulkan dan menilai jika terdakwa Udin tidak melakukan tindak pidana.
“Dari keterangan istri terdakwa Udin, juga mencabut keterangannya jika ia mengetahui jika Udin akan menjemput Sumirah, istri Udin berada di bawah tekanan dan dipaksa untuk mengaku, namun dalam sidang istri terdakwa mengatakan jika Udin pergi ke laut selama dua hari, bahkan keterangan istri Udin dinilai hakim ada kesamaan dengan keterangan yang disampaikan oleh dua orang saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan jika terdakwa bersama dengan mereka sedang berada di laut,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam persidangan, hakim menilai JPU tidak bisa membuktikan jika terdakwa Udin mengenal korban Sumirah, bahkan JPU tidak memiliki bukti dan saksi yang bisa membuktikan jika Udin telah menjemput Sumirah di hari kejadian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan wanita yang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan terbakar di sebuah lahan kosong yang mayatnya pertama kali ditemukan oleh pemburu burung pada Jumat (16/12/2022) sekira pukul 23.30 Wita setalah mencium aroma tidak sedap di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, terdakwa Utong berhasil diamankan pada Ahad (18/12/2022) di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, yang mana dari tangan pelaku berhasil ditemukan Handphone (HP) milik korban. Lalu setelah dilakukan pengembangan beberapa hari kemudian terdakwa Udin berhasil diamankan lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli