benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) belum lama ini telah melaksanakan, rapat membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Rapat yang dipimpin ketua Pansus I DPRD Kaltara Hj. Ainun Farida yang didampingi anggota DPRD Kaltara lainnya dan dinas terkait serta lembaga adat Dayak. Menyebutkan tujuan dalam pertemuan tersebut untuk membahas ranperda yang akan disusun mengenai cagar budaya di Kaltara.
“Cagar budaya yang dimaksud adalah benda-benda, bangunan, struktur yang berusia 50 tahun atau kurang dari 50 tahun nah ini terus kami bahas,” katanya, Selasa (8/8/2023).
“Yang memiliki nilai seperti benda atau bangunan sebagai tempat ibadah pada zaman dulu, juga untuk menciptakan tali asih dari pemerintah terhadap masyarakat yang menemukan dan memelihara cagar budaya tersebut,” katanya lagi pada benuanta.co.id.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Hj. Siti Laela, mengharapkan ranperda ini cepat terbentuk menjadi sebuah perda sehingga menjadi payung hukum dalam mengembangkan cagar budaya di Kaltara.
Cagar budaya yang ada di Kaltara dapat dijadikan pariwisata oleh pemerintah daerah untuk menarik wisatawan berkunjung ke Provinsi Kaltara yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(adv)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli