Provinsi Kaltara Terima Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit

benuanta.co.id, Bulungan – Kelapa sawit menjadi salah satu potensi terbesar bagi daerah, hal itu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit.

Terlebih di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terdapat Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Di antaranya, ada puluhan yang bisa dijadaikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP mengatakan pada 24 Juli 2023 lalu, pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit. Sebagai informasi, DBH sawit ini merupakan salah satu terobosan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga :  Anggaran Sudah Disetujui, Pemprov Kaltara Pastikan Jalan Mangkupadi Diperbaiki

“Ini sudah sangat dinantikan kehadirannya serta telah lama diupayakan dan diperjuangkan bersama oleh daerah-daerah penghasil sawit di seluruh Indonesia, termasuk Kaltara sebagai salah satu provinsi penghasil sawit terbesar dengan 57 PBS perkebunan kelapa sawit dan 20 PKS yang beroperasi di Kaltara,” sebutnya kepada benuanta.co.id, Senin 7 Agustus 2023.

Mantan Bupati Malinau 2 periode ini menjelaskan DBH merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan kinerja tertentu.

Baca Juga :  Pemulihan Pasca Banjir, Pemprov Kaltara akan Libatkan Pemerintah Pusat

“Dalam konteks perkebunan sawit, DBH ini diberikan oleh pemerintah kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah,” tuturnya.

Lanjutnya, DBH juga diberikan kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

“Pada tahun 2023, Kementerian Keuangan Insya Allah akan mengucurkan DBH kelapa sawit kepada 350 daerah yang terdiri dari daerah penghasil, daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil dan provinsi dengan total nilai Rp 3,4 triliun,” terangnya.

Baca Juga :  Lampaui Target, Pemprov Kaltara Optimis Kejar Rp 31 Triliun Dana Investasi

Kata dia, pembagian DBH kelapa sawit tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator-indikator lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Melihat potensi besar yang dimiliki dan peluang yang ada untuk mendapatkan DBH dari pemerintah itu, Pemprov Kaltara terus berkomitmen untuk menggenjot produksi perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit.

“Komoditas perkebunan kelapa sawit memiliki kontribusi nilai ekonomi tinggi dan berdampak dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi domestik maupun untuk komoditas ekspor,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *