Doorrr! Langkah Penjual Sabu Terhenti di Kebun Sawit

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat kejar-kejaran dengan polisi yang berpakaian sipil di kebun sawit, pengedar sabu di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku ini berhenti setelah tembakan peringatan dilayangkan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan menerangkan, pelaku JA (40) warga Jalan Kalas, Desa Pembeliangan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sebuku pada Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 17.00 Wita.

“Pelaku berhasil diamankan personel Polsek Sebuku di sekitar kebun sawit, masih satu lokasi dengan alamat tempat tinggal pelaku,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Senin (7/8/2023).

Baca Juga :  Disdik Nunukan Ingatkan Pesan di Balik Kelulusan Siswa

Sony mengatakan, pengungkapan kasus ini berhasil diungkap setelah personel Polsek Sebuku mendapat informasi dari warga sekitar jika akan ada transaksi narkotika di sekitar kebun sawit.

Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, terpantau ada seorang laki-laki berada di lokasi sekitar pukul 18.00 Wita dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Namun, saat hendak dihampiri, pelaku JA yang menyadari keberadaan polisi langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Vega R warna hitam.

Baca Juga :  Dewa Ditemukan Radius 3,2 KM dari Lokasi Perahu Tersambar Petir

“Karena si pelaku ini langsung melarikan diri, polisi langsung melakukan pengejaran, jadi sempat terjadi kejar-kejaran di kebun sawit itu, tapi si pelaku ini tidak mau berhenti, makanya personel mengeluarkan tembakan peringatan,” ungkapnya.

Mendengar suara tembakan dilayangkan ke udara, pelaku langsung menghentikan kendaraannya dan membuang tas selempang yang ia gunakan.

“Tasnya langsung dibuang, tapi digenggaman tangannya kita dapati ada plastik transparan ukuran sedang yang diduga sabu seberat 1,56 gram,” bebernya.

Sementara itu, dari pengakuan JA diketahui jika sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial CA yang diduga merupakan warga Sebuku.

Baca Juga :  HANI 2025: Perkuat Pencegahan Narkoba di Perbatasan

“Kita masih melakukan pencarian terhadap CA ini, sementara dari pengakuan pelaku, sabu tersebut rencananya akan di jual lagi oleh pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku JA disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) pasal 32 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *