Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya, Ancam Korban Bila Buka Suara

benuanta.co.id, BERAU – Reskrim Polsek Talisayan mengamankan WH (44) akibat mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Bahkan tersangka diketahui telah lakukan perbuatan keji tersebut selama berkali-kali, seusai korban pulang sekolah.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Talisayan, IPTU Rusmawan bahwa korban bersama ibunya datang ke Polsek untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut.

“Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke gurunya. Dan benar kami telah amankan satu orang berinisial WH ayah tiri yang tega mencabuli anaknya,” ungkapnya, Ahad (6/8/2023).

Ia melanjutkan, terungkapnya kasus pencabulan tersebut saat guru korban di sekolah melihat perubahan pada diri korban.

Baca Juga :  Tim Khusus Dibentuk Polri Selidiki Kematian Walpri Kapolda Kaltara

“Yaitu korban tampak murung dan tidak seperti biasanya. Saat didekati guru, korban masih enggan bercerita, namun setelah dilakukan pendekatan lebih spesifik, sambil menangis, korban menceritakan perbuatan ayah tirinya tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan perwira balok dua ini, perbuatan cabul tersebut sudah terjadi sejak tanggal 20 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023

“Jadi pelaku mengancam korban, saat melakukan aksinya. Lalu jika tidak dilayani, korban akan dipukuli dan ibunya akan ditinggalkan. Pelaku juga lupa berapa kali mencabuli korban,” bebernya.

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia petugas dari Unit Reskrim Polsek Talisayan langsung melakukan tindakan untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga :  Minim Petunjuk, Polisi Terkendala Ungkap Kasus Kematian Nabila Putri

“Selain mengamankan tersangka hari ini, petugas juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini,” tuturnya.

Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban dan ibunya.

“Alhasil pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan kasus ini juga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  1.978 Bal Pakaian Bekas Milik Hasbudi Dimusnahkan di Bogor

“Sekarang peran kami dari unit reskrim Polsek Talisayan akan terus melakukan proses penyidikan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban. Pelaku sendiri terancam 12 tahun kurungan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *