Ini Kata Bawaslu Kaltara soal Menjamurnya Baliho Bacaleg

benuanta.co.id, BULUNGAN – Hingga saat ini penetapan bakal calon legislatif (Bacaleg) baik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum ada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun kondisi yang ada, sudah banyak bertebaran alat peraga berupa baliho Bacaleg yang terpasang di beberapa tempat baik di pinggir jalan maupun lainnya yang bertuliskan perkenalan nama hingga ajakan memilih nama yang bersangkutan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara pun menegaskan untuk melakukan pengawasan terhadap alat peraga ini.

Baca Juga :  Alokasi Dana Hibah untuk KPU dan Bawaslu Disesuaikan 

“Sebenarnya ada yang diperbolehkan ada yang dilarang, contoh yang dilarang itu menggunakan iklan atau sosialisasi ditempat fasilitas umum seperti sekolah,” sebut Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif kepada benuanta.co.id, Sabtu 5 Agustus 2023.

Fasilitas umum lainnya adalah rumah ibadah, Rustam mengatakan masih ada sikap maklum Bawaslu jika Bacaleg memasang baliho dengan tidak adanya unsur ajakan untuk memilih nama yang bersangkutan.

Baca Juga :  407 Bacaleg di Berau Masuki Tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap

“Boleh saja selagi belum ada unsur ajakannya,” tegasnya.

Tak hanya ditempat umum, didunia maya seperti media sosial juga ada aturan sesuai dengan aturan dari KPU. Setiap aturan yang keluar dari penyelenggara maka Bawaslu akan hadir untuk mengawasi.

“Kita akan melakukan pengawasan apakah peserta itu sudah sesuai atau belum dengan mekanisme aturan main itu. Ketika ada pelanggaran kita akan bertindak,” terangnya.

Baca Juga :  Unggul Elektabilitas, Gerindra Optimis Rachmawati Zainal Melenggang ke Senayan

Untuk pencegahan, pihaknya akan melakukan imbauan. Pasalnya sebelum bertindak, Bawaslu akan melakukan pencegahan lalu pengawasan.

“Jika tidak sesuai maka langkah terakhir penindakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *