benuanta.co.id, BULUNGAN – Hingga saat ini penetapan bakal calon legislatif (Bacaleg) baik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum ada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun kondisi yang ada, sudah banyak bertebaran alat peraga berupa baliho Bacaleg yang terpasang di beberapa tempat baik di pinggir jalan maupun lainnya yang bertuliskan perkenalan nama hingga ajakan memilih nama yang bersangkutan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara pun menegaskan untuk melakukan pengawasan terhadap alat peraga ini.
“Sebenarnya ada yang diperbolehkan ada yang dilarang, contoh yang dilarang itu menggunakan iklan atau sosialisasi ditempat fasilitas umum seperti sekolah,” sebut Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif kepada benuanta.co.id, Sabtu 5 Agustus 2023.
Fasilitas umum lainnya adalah rumah ibadah, Rustam mengatakan masih ada sikap maklum Bawaslu jika Bacaleg memasang baliho dengan tidak adanya unsur ajakan untuk memilih nama yang bersangkutan.
“Boleh saja selagi belum ada unsur ajakannya,” tegasnya.
Tak hanya ditempat umum, didunia maya seperti media sosial juga ada aturan sesuai dengan aturan dari KPU. Setiap aturan yang keluar dari penyelenggara maka Bawaslu akan hadir untuk mengawasi.
“Kita akan melakukan pengawasan apakah peserta itu sudah sesuai atau belum dengan mekanisme aturan main itu. Ketika ada pelanggaran kita akan bertindak,” terangnya.
Untuk pencegahan, pihaknya akan melakukan imbauan. Pasalnya sebelum bertindak, Bawaslu akan melakukan pencegahan lalu pengawasan.
“Jika tidak sesuai maka langkah terakhir penindakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa