benuanta.co.id, TARAKAN – Baru-baru ini aparat penegak hukum di Indonesia mengungkap jaringan mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang merugikan negara sekitar Rp 353 miliar. Imbasnya terdapat 191 ribu ponsel yang akan diblokir lantaran melanggar ketentuan IMEI.
Hal ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat, termasuk pedagang handphone. Alpa (bukan nama sebenarnya) seorang pedagang handphone di Kota Tarakan tak menampik minat masyarakat terhadap ponsel dengan IMEI ilegal begitu besar. Dari sekian merek, ponsel dengan IMEI ilegal yang laku keras berasal dari smartphone ikonik Apple yakni iPhone dengan kode ex inter atau buatan dari luar Indonesia.
Bukan tanpa sebab. Harga iPhone ex inter lebih murah dibandingkan keluaran resmi seperti I box. Untuk iPhone 12 Pro Max ex inter dibanderol harga Rp 10 juta, sedangkan versi I box seharga Rp 12 juta alias bisa selisih harga Rp 2 jutaan.
“Kebanyakan pembeli memilih ex inter sekalipun mereka mengetahui kekurangan dari produk illegal tersebut. Sebaliknya. Bagi pembeli yang serius pasti memilih iPhone I box karena jaringanya permanen,’’ ucap Alpha. Kamis (3/8/2023).
Ihwal gunjang-ganjing pemerintah memberantas peredaran ponsel ilegal. Alpa mengatakan, seharusnya pemerintah fokus membasmi pemasok ponsel ex inter daripada memblokir IMEI dan jaringan.
“Pemerintah gencar melarang penjualan hp illegal namun memperbolehkan barang tersebut dijual di toko online seperti Tokopedia dan Shoppe,” terangnya.
Alpha mengaku telah berjualan iPhone illegal sejak tahun 2018 karena bisnis ini dinilai menguntungkan, kala itu pemerintah belum mengalakkan pemblokiran IMEI. Bahkan sejumlah konter besar menyediakan barang tersebut
“Jika ingin membasmi jangan hanya jaringan dan IMEI-nya, seharusnya pemasoknya barang tersebut yang harus diberantas. Masyarakat sudah dirugikan, pemasoknya malah untung,” ungkapnya.
Pedagang seperti Apla juga tak melulu memikirkan cuan semata. Sebagai pedagang dan warga negara yang baik, ia menyebut tidak berani berlaku curang dalam menjajakan jualannya dan mengedukasi para pembeli jika ponsel ilegal memiliki kekurangan dibandingkan yang legal.
“Makelar ex inter kerap mendustai para pembeli, karena itu justru mencemarkan nama baik para pedagang. Sekarang, tidak banyak pedagang yang memberanikan diri untuk menjual hp illegal ini,” imbuhnya.
Sementara itu Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita rupanya telah mencium adanya kasus ini. Untuk itu, Agus meminta pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan berlaku adil dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli. Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.
“Ada juga akune-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” kata Wahyu.
Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.
“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun. (*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa