benuanta.co.id, TARAKAN – Komplotan pencuri diringkus Satreskrim Polres Tarakan dan membuahkan lima pelaku. Otak dari pencurian tersebut ialah AM (33) yang dititipi kunci rumah korban di Jalan Sebengkok AL RT 29 RW 4 Kelurahan Sebengkok.
Pasca dititipkan kunci oleh korban pada 13 Juni 2023 lalu, AM bertemu dengan EF (23) yang saat itu tengah meminum alkohol. Kemudian AM menyebut bahwa ia memegang kunci rumah dan meminta EF untuk mengambil barang di rumah tersebut.
“Alasan korban menitip kunci karena pulang kampung ke Buton,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (4/8/2023).
Tak berpikiran panjang, EF pun langsung mengambil kunci tersebut dan menjalankan aksinya pada 12 Juli 2023 pukul 00.30 WITA. Pencurian tersebut tak berlangsung sehari saja, EF pun mengulangi aksinya pada 14 dan 16 Juli 2023.
Pencurian inipun tak dilakukan EF sendiri, ia melancarkan tindak kriminalnya bersama HA yang menunggu di depan rumah korban.
Dalam kurun 3 hari, pelaku mengambil 1 unit amplier sound system, 3 unit speaker warna hitam, 3 box hijau, 1 unit televisi, 50 piring kaca, 1 buah tudung saji dan 1 unit sepeda anak.
“Dari pelaku AM membuat skenario bahwa rumahnya telah di bobol. Padahal kunci tersebut sudah diserahkan ke EF,” sambung Kasat Reskrim.
Sementara untuk peran pelaku lainnya, MR (33) yang merupakan istri dari EF, membantu menawarkan barang-barang hasil curian suaminya untuk dijual. Terdapat pula DM, melakukan sejumlah penjualan dari barang curian yang sebelumnya ditawarkan oleh MR.
“EF dibantu oleh HA yang saat itu menunggu di depan rumah korban. Sementara dua tersangka lainnya menawarkan hasil curiannya dan satunya yang menjual,” lanjutnya.
Sepulang korban dari luar daerah, langsung menyadari banyak barang miliknya yang hilang dan bertanya kepada AM. Namun, AM mengaku bahwa rumah korban sempat dibobol oleh maling.
Setelah dilaporkan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku AM, DM, MR, dan HA di Sebengkok AL sekira pukul 21.00 WITA. Sedangkan EF baru dapat diamankan pada 23 Juli 2023. Untuk diketahui, kelima pelaku merupakan tetangga dari korban.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan saksi lainnya, kami dapat bukti bahwa memang benar AM memberi kunci ke EF. Barang bukti juga sudah ada yang dijual dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” beber perwira balok tiga itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diketahui sempat mendapatkan uang senilai Rp 800 ribu dari hasil penjualan salah satu barang curian. Barang curian yang dijual pun tidak dipasarkan melalui sosial media melainkan dijual secara langsung dengan harga miring.
“Total kerugian Rp 25 juta. Kita sangkakan Pasal 363 Ayat 1 keempat dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa