Miris, Anak SMP Dicabuli Tiga Laki-laki, Dua Pelaku Pelajar SMA

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang remaja putri Mawar (14) yang kini masih duduk di bangku kelas 3 SMP menjadi korban pemuas nafsu birahi ketiga teman laki-lakinya sendiri.

Ironisnya, kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah korban Mawar mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh tiga orang laki-laki ditempat dan waktu yang berbeda-beda.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan mulanya, orang tua dari korban menemukan pesan dari seorang laki-laki di media sosial Instagram yang berisi ajakan untuk melakukan perbuatan mesum dengan korban.

“Awalnya orang tua korban ini dapat pesan mesum di Instagramnya si Mawar, jadi saat itulah korban ini disuruh mengaku apa maksud dari pesan itu, karena masih sangat polos, si anak ini pun mengaku kalau dia sudah pernah dicabuli oleh tiga orang,” kata Barasa kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Polres Nunukan Awasi Pendistribusian Gas Elpiji, Antisipasi Penjualan di Atas Harga HET

Diungkapkannya, korban pun menceritakan jika ia pernah dicabuli oleh MA (18) anak kelas 3 SMA pada Minggu (11/6/2023) lalu, sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Bukit Cinta, Kelurahan Nunukan Tengah.

Korban juga disetubuhi oleh seorang pria berinisial MW (21), bahkan korban dibawa ke sebuah tempat penginapan di Jalan Tanah Merah, Kelurahan Nunukan Utara pada Jumat (7/7/2023) lalu.

Kemudian, Mawar juga mengaku telah di cabuli oleh Y (16), yang juga seorang pelajar kelas 3 SMA. Perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Sabtu (15/7/2023) lalu, sekira pukul 20.00 Wita, di sebuah rumah kosong milik orang tuanya yang beralamatkan di Jalan Lingkar.

Baca Juga :  Pergoki Anak Tetangganya Lagi Pacaran, Pria di Sei Menggaris Malah Lakukan Pelecehan Seksual  

“Korban ini anak kelas 3 SMP, pelakunya ada tiga orang, duanya statusnya masih sekolah kelas 3 SMA, tapi salah satu pelaku masih dibawah umur,” ungkapnya.

Barasa mengatakan, dari hasil penyelidikan ketiga pelaku berhasil diringkus, yang mana pelaku MW dan Y diamankan di rumahnya masing-masing. Sementara itu pelaku MA diamankan setelah pulang berlibur dari Kota Samarinda.

“Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, jadi para pelaku ini sudah tahu sifat korban ini seperti apa, jadi ada yang menjalin hubungan asmara, ada juga yang temanan tapi pura-pura sayang, ada juga yang mengiming-imingi korban dengan sesuatu barang yang disukai oleh korban, hingga dengan polosnya korban mau saja menuruti kemauan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Anak Termasuk Guru Diare Diduga Konsumsi MBG Basi, Begini Penjelasan Perwakilan BGN Nunukan

Barasa menegaskan, dalam menangani kasus ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Nunukan dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *