benuanta.co.id, TARAKAN – Kota Tarakan menyandang sebagai daerah tertinggi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2023, ada 108 kasus kekerasan perempuan dan anak di Bumi Paguntaka.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, Rinny Faulina menjelaskan, Simfoni PPA berfungsi sebagai pencatatan dan pelaporan bagi korban kekerasan.
“Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nomor 2 tahun 2022,’’ ucapnya saat berada di lantai 2 Gedung gabungan dinas. Selasa (1/7/2023).
Aplikasi Simfoni PPA merupakan himpunan data yang berasal dari Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres, Pelayanan Sedungan DP3APPKB Kota Tarakan, rumah sakit serta Pekerja Sosial (Peksos) Dinas Sosial.
Pada tahun 2023, terjadi peningkatan kekerasan pada perempuan dan anak. Terdapat 49,7 jumlah kasus pada anak, untuk orang dewasa terdapat 50,3 kasus. Jenis kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan psikis, ekspoitasi, pelecehan seksual, TPPO maupun korban perundungan.
Rinny menerangkan, pelaku kekerasan tehadap perempuan dan anak merupakan orang terdekat, selain itu dipengaruhi tingkat ekonomi, medsos, lingkungan maupun pergaulan bebas.
Selain berdampak terhadap psikologi hal tersebut juga berdampak terhadap kesehatan pada korban. Guna memaksimalkan proses penyembuhan pasca trauma, pasien biasanya menjalani terapi mulai 5 hingga 7 kali konseling.
“Itu sebabnya kami menyediakan layanan konseling terhadap korban kekerasan,” terangnya.
Berdasarkan laporan psikolog korban kekerasan dapat sembuh jika ditangani secara berkelanjutan. Kendati demikian, peranan keluarga serta lingkungan berperan dalam proses penyembuhan pasca trauma tersebut.
Rini menerangkan, masyarakat juga dapat berperan dalam mencegah dan mengurangi tindakan kekerasan di lingkungannya dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT atau langsung melaporkan hal tersebut langsung kepada DP3APPKB.
“Jika ingin identitas pelapor maupun korban tetap terjaga masyarakat bisa melaporkan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129,” bebernya.
Guna menekan angka korban kekerasan pada anak di berbagai lingkungan, pihaknya melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah agar anak dapat menyikapi dan mengambil tindakan ketika menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual.
“Fenomena ini layaknya gunung es, jika tidak ada yang berani melaporkan maka kasus tersebut tidak dapat terungap dan ditangani,” tutupnya. (*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa