benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengharapkan pembahasan yang komprehensif antara DPRD, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Pemerintah Daerah sehingga dapat melahirkan produk hukum daerah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan administrasi kependudukan.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, setelah mendengar lima pandangan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan terkait nota penjelasan atas 2 raperda usul Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Dua raperda itu, yakni tentang administrasi kependudukan pencatatan sipil, dan tentang penyelenggaraan perlidungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sedangkan administrasi kependudukan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 6 tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan yang telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 9 Tahun 2017 tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2009.
Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah sangat memberikan apresiasi yang tinggi kepada dewan perwakilan rakyat daerah sebagai mitra pemerintah daerah dalam Menginisiasi ranperda tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini, dalam upaya melakukan kodefikasi dan unifikasi hukum di daerah.
Pemerintah daerah menilai bahwa ranperda ini berfokus perubahan-perubahan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
“Ada beberapa catatan yang nantinya akan dibahas bersama terkait sanksi kependudukan dan pencatatan sipil, baik sanksi administratif maupun sanksi denda,” kata Serfianus, pada 2 Agustus 2023.
Sedangkan fokus ranperda yang inisiasi DPRD Nunukan untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Nunukan dengan tetap mempertahankan lahan-lahan tertentu di setiap Kecamatan yang memiliki potensi pertanian yang baik khususnya persawahan tentu sangat didukung salah satunya dengan dukungan regulasi yang khusus mengatur tentang itu.
Pemerintah daerah sangat berterimakasih, atas inisiatif DPRD Nunukan dalam menyusun 2 Rancangan peraturan daerah tersebut, sebagai upaya untuk melengkapi dan menyempurnakan sistem hukum di kabupaten nunukan, sehingga kabupaten nunukan tetap pada koridor penyelenggaraan pemerintahan yang baik berdasarkan pada norma hukum serta regulasi perundang-undangan yang ada.
“Ini akan kita bahas bersama antara badan pembentukan perda DPRD Nunukan dengan tim pemerintah daerah sehingga dapat melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa