benuanta.co.id, NUNUKAN – Menangis histeris hingga jatuh tersungkur, Maryanti (35) terdakwa perkara pembunuhan terhadap anak tirinya Hasmiranda dituntut pidana penjara 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dilayangkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Selasa, 1 Agustus 2023 siang.
Dalam tuntunannya, JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya mengatakan, terdakwa Maryanti terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Pertama Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 338 KUHP.
“Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana hingga hilangnya nyawa Hasmiranda anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Terdakwa dituntut pidana penjara 18 tahun,” kata Desta dalam dakwaannya yang dibacakan pada Selasa (1/8/2023).
Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Maryanti, warga Jalan Dawing, RT 05, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan ini sempat menggemparkan Kabupaten Nunukan pada Februari 2023 lalu. Bagaimana tidak, terdakwa dengan begitu sadis dan tega menghabisi nyawa anak tirinya sendiri.
Desta mengatakan, terungkap dalam persidangan diketahui jika terdakwa dan ayah kandung korban sudah menikah secara siri sejak September 2022 lalu, dan diketahui jika rumah antara terdawa dan korban bersebelahan dengan satu pintu masuk yang sama.
“Kejadian nahas itu terjadi pada 25 Febuari 2023 lalu. Saat itu terdakwa datang membawa makanan berupa gado-gado lalu menyuruh korban untuk makan, namun saat itu korban tidak menghiraukan ucapan Terdawa. Hal tersebut lah yang membuat emosi terdakwa naik pitam,” ungkapnya.
Lantaran emosi, terdakwa kemudian mendorong korban ke WC hingga korban terbentur di lantai WC dan wajah korban mengeluarkan darah, pada saat korban dalam keadaan tengkurap tersangka lalu mengambil kayu balok langsung memukul koban berkali-kali di daerah bagian kepala hingga leher korban.
Bahkan, setelah melihat keadaan korban tersungkur tidak bergerak, terdakwa dalam keadaan panik kemudian memapah korban untuk dibawa berobat namun pada saat perjalanan pelaku lupa membawa uang.
Terdakwa kemudian menyimpan korban dibawah kolong rumah salah satu tetangganya, setelah mengambil uang, terdakwa kemudian merasa panik melihat korban sehingga muncul niat ibu tiri ini memindahkan korban ke tempat yang ada air lautnya lalu menimbun korban dengan sampah.
Dari hasil autopsi jenazah korban oleh Dokter RSUD Nunukan mengatakan jika kepala bagian belakang bawah perbatasan dengan leher korban mengalami patah tulang, dan dasar tengkorak patah terdapat luka lecet serta robek di kepala belakang hingga leher belakang.
Sementara itu, terpantau oleh benuanta.co.id, selama jalannya sidang pembacaan tuntutan, terdakwa Maryanti menangis. Bahkan, setalah selesai sidang tuntutan, Maryanti jatuh tersungkur sambil menangis histeris diruang Persidangan.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Nunukan setelah mulanya korban Hasmiranda dikabarkan hilang sejak Sabtu, (25/2/2023) lalu. Selama proses pencarian, kepolisian dan warga sempat mengalami kesulitan lantaran Maryati yang merupakan ibu tiri korban kerap kali berkilah dan membuat berbagai alasan terkait hilangnya Hasmiranda malang itu.
Lantaran mencurigakan, Maryati terus dicecar pertanyaan hingga akhirnya ia tak mampu berdalih dan akhirnya mengakui perbuatan kejinya itu. Bahkan, Maryati yang langsung menunjukkan lokasi mayat korban berada.
Saat itu pihak kepolisian berhasil menemukan potongan mayat tubuh korban tanpa kepala mengapung di bawah kolong rumah tetangganya yang jaraknya kurang lebih 50 meter dari kediaman korban. Sementara itu kepala korban ditemukan tak jauh dari lokasi tubuhnya ditemukan pada (4/3/2023).
Kepada Polisi, Maryati saat itu mengaku tega melakukan perbuatan tidak manusiawi itu lantaran merasa jengkel kepada korban yang dinilainya selalu melawan dan membantah saat dimarahi dan dinasehati oleh pelaku. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa