DPRD Kaltara: Kami Punya Kewenangan Mengatur Regulasi sendiri

benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berencana melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah. Ballpress dan Milo akan dibahas dan direncanakan masuk dalam satu paket produk Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Provinsi Kaltara, Ihin Surang menjelaskan pihaknya sedang menyusun Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Terkait ballpress, jika hal tersebut memiliki peluang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kaltara mengapa tidak,” ucapnya melalui sambungan via telepon. Senin (31/7/2023).

Untuk sementara, hal tersebut masih berstatus ilegal. Namun jika melihat realitanya justru ada banyak masyarakat Kota Tarakan yang membutuhkan dan bergantung dengan hal tersebut.

Ihin menilai, dari kebijakan soal pelarangan ballpress, seharusnya pemerintah memberikan win-win solusi. Artinya memberikan solusi yang menguntungkan ke semua pihak.

Baca Juga :  Pansus IV Gelar Pembahasan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Jika keberadaan ballpress di Kaltara dapat menjadi sumber PAD maka pemerintah wajib mempertimbangkan keberadaannya. Namun, jika ballpress tidak bisa di buatkan Perda, maka hal tersebut akan dikembalikan ke Undang-Undang (UU) yang lebih tinggi.

UU lebih dari tinggi bisa dikatakan Peraturan menteri perdagangan no 18 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Salah satunya pakaian bekas.

“Dalam bahasa saya soal perekonomian di Benua Asia sudah termasuk perdagangan bebas. Hal tersebut sudah ada aturannya,” terangnya.

Jika ballpress masuk ke asia, maka masuk dalam legalitas yang telah dibuat oleh aturan internasional. Namun dalam ruang lingkup nasional tentu negara di asia memiliki aturan rumah tangganya masing-masing.

“Memang sulit. Dengan aturan tersebut kemudian kami batasi dengan menyerahkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum lantaran tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kaltara Andi Akbar Apresiasi Bupati Cup di Nunukan

Ihin menerangkan, dalam aturan Bea dan Cukai semisalnya. Tetapi apakah peraturan tersebut sudah mengacu terhadap aturan internasional tentang perdagangan global.

“Kami mendapat laporan dari DPRD Tarakan jika ballpress sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Ihin.

Saat disinggung soal peredaran ballpress yang marak di Pulau Jawa dan Sumatera, Ihin menilai jika ballpress bebas beredar di wilayah lain, lantas siapa yang memfasilitasi sehingga barang tersebut bisa masuk.

Jika ballpress berpotensi menambah PAD, seharusnya pemerintah tinggal mengatur retribusi kepada pedagang ballpress nantinya akan ada hak dan kewajiban antara kedua pihak. Jika para pedagang tidak melaksanakan kewajibannya maka pemerintah tinggal melakukan pelarangan terhadap pedagang tersebut.

Dalam menyikapi barang impor seperti susu, milo, makanan ringan, daging dan juga ballpress, tentunya hal tersebut perlu diatur dalam peraturan daerah secara merata. Dalam perencanaan pembahasan raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Ballpress dan milo akan dibahas dan dimasukkan dalam satu paket dalam produk peraturan.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pemprov Kaltara Upayakan Pengembangan dan Penguatan

‘’Jika pemerintah hanya menggalakan penertiban ballpress sementara milo tidak ditertibkan dikhawatirkan akan muncul polemik ditengah para pedagang lantaran peraturan yang memihak,’’ tuturnya.

Pelarangan ballpress tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal tersebut juga berdampak terhadap perputaran ekonomi daerah maupun para pedagang. Dalam hal ini Ihin optimis jika para pedagang tetap menghadapi persoalan tersebut.

‘’Kami tidak akan membuat peraturan yang melangkahi peraturan yang lebih tinggi namun kami memiliki kewenangan dalam mengatur regulasi rumah tangga sendiri.’’ tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *