benuanta.co.id, TARAKAN – Mengurai benang kusut ihwal belum dibayarnya jaminan sosial ke para pekerja. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berencana akan bertolak ke Kota Tarakan guna mendalami tunggakan iuaran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan PT Intraca kepada para pekerjannya.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Suwarsono menjelaskan pihaknya masih memantau efektifitas penagihan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama kejaksaan.
“Apabila upaya yang dilakukan oleh BPJS belum membuahkan hasil maka, Tim pengawas Disnaker akan melakukan pemeriksaan terkait tunggakan ini,” ucap Suwarsono Ahad (30/7/2023).
Suwarsono menjelaskan, pada tahun 2021 PT Intraca pernah melakukan kesalahan serupa. Dalam kepesertaan ini perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dengan program BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS kesehatan. Perusahaan bertanggungjawab penuh jika pekerjanya mengalami kecelakaan kerja.
Ia menilai, salah satu manfaat BPJS yang tidak pernah dituntaskan oleh perusahaan yaitu program pemberian beasiswa bagi anak-anak pekerja jika orangtuanya meninggal dunia. Ia berharap agar perusahaan dapat menunaikan kewajibannya.
Suwarsono mengungkapkan, perusahaan dipinta agar dapat menunaikan tugasnya. Perusahaan akan dikenakan sanksi jika terbukti lalai sesuai hasil pemeriksaan nantinya. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga tidak mendapatkan pelayanan terkait perizinan tertentu. Pihaknya akan menerapkan sanksi guna menghindari agar perusahaan lain tidak meniru permasalahan tersebut.
“Sanksi menunggu hasil pemeriksaan pengawas ya. Apakah nanti dikenakan nota satu atau nota dua jika masih tidak diindahkan sanksi akan diberikan. Jika masuk ranah hukum, akan kami serahkan kepada pihak Kepolisian,” bebernya.
Suwarsono menerangkan, bahwa nota satu adalah produk hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas ketenagakerjaan hal tersebut memiliki jangka waktu selama 30 hari. Apabila hal tersebut tidak diindahkan perusahaa, maka Disnakertrans akan menerbitkan nota dua yang isinya merupakan penegasan dari nota satu.
“Nota satu waktunya sekitar dua minggu. Jika kedua nota tersebut tidak diindahkan maka rekomendasi pengenaan sanksi kepada pihak perusahaan dari mulai sanksi terendah hingga tertinggi. Jika perusahaan tidak melakukan etikat baik, maka kami akan serahkan kepada pihak berwenang ataupun penyidik PNS,” tegasnya.
Namun Disnakertrans baru menerima surat yang dilayangkan dari serikat pekerja pada Jumat (28/7/2023) dan akan melakukan koordinasi dengan tim pengawas terkait langkah yang harus dilakukan. Guna mengantisipasi kejadian tersebut berulang kembali pemerintah akan segera melakukan tindakan secepatnnya.
Suwarsono berharap kepada perusahaan dapat memenuhi kewajiban para pekerjanya dengan mendaftarkan kepada BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Bukan hanya kepada PT Intraca saja melainkan seluruh perusahaan yang ada di Kaltara.
Berdasarkan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial disebutkan bahwa perusahaan wajib untuk mengikutsertakan karyawan ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Hal ini menyangkut kesejahteraan selain gaji atau upah. Hal tersebut sangat wajib dilakukan oleh perusahaan.
“Jika perusahaan tidak menunaikan kewajiban tersebut, mungkin para pekerja bisa mengkomunikasikan kepada pihak manajemen, namun, jika tidak ada etikat baik dari manajemen perusahaan, pekerja bisa melaporkan hal tersebut kepada kami,” tutupnya. (*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa