benuanta.co.id, TARAKAN – Berbagai upaya telah dilakukan para pekerja guna mendapatkan hak mereka yang belum terbayarkan oleh perusahaan. Para pekerja mempersiapkan dua opsi jika pemerintah tidak berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang nakal.
Ketua Serikat Pekerja (SP) Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo) PT Intraca, Aziz Maulana menjelaskan jaminan sosial sangat penting dan diperlukan bagi para pekerja. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan.
Ada 5 manfaat yang diterima para pekerja dari BPJS ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan beasiswa untuk anak para pekerja ketika orang tuanya meninggal dunia dan manfaat dari pengembangan saldo tunjangan hari tua.
Ihwal tunggakan iuran ketenagakerjaan, kejadian serupa juga pernah terjadi pada tahun 2000 hingga 2021 dan kembali berulang pada tahun 2023. Dalam hal ini pihaknya meminta dinas ketenagakerjaan tingkat kota maupun provinsi segera mengambil segera mengambil tindakan agar perusahan lain tidak mengikuti kesalahan yang sama.
“Masalah ini sudah terjadi selama dua kali, cobalah pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut,” ucap Aziz melalui sambungan telepon.
Aziz menyebutkan, sejauh ini perusahaan hanya mengakomodir kecelakaan kerja. Artinya, perusahaan bersedia menalangi biaya pengobatan pekerja jika suatu saat mengalami kecelakaan. Selebihnya perusahaan tidak memberikan jawaban.
“Dengan keterlambatan ini, teman-teman yang berusia 56 tahun ke atas tidak bisa mencairkan manfaat BPJS lantaran perusahaan menunggak iuran tersebut,” terang Aziz. Minggu (29/7/2023).
Pihaknya telah melakukan komunikasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dalam hal ini Apindo prihatin terhadap kondisi yang dialami para pekerja. Ia berharap agar Apindo dapat menekan anggotanya agar membayar hak para pekerja.
Aziz tidak berani berkomentar terkait desas-desus iuran pekerja digunakan untuk investasi. Pihaknnya kini menunggu dari hasil pemeriksaan dari pihak terkait.
“Dugaan tersebut bukan ranah kami karena belum ada hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Serikat pekerja berharap agar perusahaan dapat merepapkan UU yang telah diatur oleh pemerintah. Selain itu ia meminta agar tunggakan yang telah berjalan selama 7 bulan segera diselesaikan guna menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pekerja PT Intraca.
Aziz meminta kepada pemerintah agar dapat bertindak tegas dan berlaku adil terhadap sejumlah perusahaan yang telah menunggak iuran ketenagakerjaan dalamn ruang lingkup Kalimantan Utara (Kaltara), sehingga para pekerja tidak menaruh pikiran buruk kepada pemerintah.
Dengan menunggaknya iuran tersebut, para pekerja mulai bereaksi dan merencanakan untuk melakukan aksi turun kejalan. Pihaknya kini menunggu tindakan dari pemerintah jika tidak ada hasil pihaknya akan melakukan tindakan serius.
Sejauh ini pihaknya telah melakukan komunikasi terhadap perwakilan manajemen perusahaan yang berada di Kota Tarakan dan belum mendapatkan ruang berkomunikasi kepada manajemen perusahaan yang berada di pusat.
“Kami ada dua opsi, jika tindakan pemerintah tidak sesuai dengan harapan, tentunya kami akan membawa permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian bersamaan dengan melakukan aksi bersama seluruh pekerja diperusahaan maupun di luar perusahaan,” tegasnya. (*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Yogi Wibawa