benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, yakni Perjuangan Persatuan Nasional (PPN) dan Gerakan Karya Pembangunan (GKP) sampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan atas 2 raperda usul Pemerintah Kabupaten Nunukan, agar lebih meningkatkan penerimaan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), Senin, 31 Juli 2023.
Fraksi PPN yang diwakili oleh Joni Sabindo mengatakan, mengapresiasi terkait kedua Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Nunukan yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Ada beberapa catatan dari Fraksi PPN yakni Raperda tentang pajak dan retribusi Daerah, pihaknya melihat dari sisi spiritnya. Secara normatif relaksasi perda yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk itu, spirit kehadiran Perda tentang Pajak dan Retribusi tidak saja bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah kabupaten nunukan, tetapi juga memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Nunukan agar bisa memanfaatkan potensi Pajak ataupun Retribusi yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit dengan sistem tonase bagi kendaraan pengangkut,” kata Joni Sabindo.
Kemudian untuk budidaya rumput laut agar dilakukan sistem resi gudang sehingga pemerintah kabupaten Nunukan memperoleh hasil dari pajak dan retribusi daerah.
Terkait dengan rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042. Dengan adanya Raperda itu agar dapat bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi di masyarakat, serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Pembangunan industri dapat menyesuaikan potensi sumber daya alam yang ada, dan perlu pembangunan industri kecil dan menengah di setiap kecamatan serta dapat membangun kerja sama dengan daerah lain dalam hal pemasaran,” harapannya.
Sementara itu, fraksi GKP yang disampaikan oleh H. Andi Mutamir mengatakan, Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, Pemerintah daerah diharuskan meningkatkan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mampu menggali dan mengelola potensi-potensi yang terdapat pada setiap daerah dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat serta berupaya agar daerah lebih mandiri mengelola daerahnya.
Gambaran Kemandirian Keuangan Daerah dapat diketahui melalui seberapa besar kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut agar mampu membangun daerahnya. Salah satu faktor kemandirian daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD dibagi menjadi beberapa bagian, dua diantaranya yaitu Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah,” jelasnya.
Sejak Pajak Daerah dan retribusi daerah menjadi alat ukur atau penentu besar kecilnya PAD yang dapat menentukan tingkat Kemandirian suatu daerah. Apabila suatu daerah mampu membiayai kebutuhan rumah tangga daerah dengan PAD, tentunya salah satu pendapatannya dipengaruhi oleh pajak dan retribusi.
Semakin tinggi PAD dari pajak dan retribusi daerah, maka semakin tinggi kemampuan daerah membiayai pembangunan daerahnya secara mandiri dan hanya sedikit mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Fraksi GKP sangat mendukung pembentukan Peraturan Daerah karena yang kita butuhkan saat ini adalah pelayanan prima kepada masyarakat yaitu pelayanan yang efisien, cepat dan tepat,” terangnya.
Sehingga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah bisa meningkat secara optimal dan bermuara pada meningkatnya pendapatan daerah.
Pembangunan daerah industri bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja di sebuah wilayah dengan mempertimbangkan keberadaan dan potensi wilayah tersebut untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini pasti memberikan pengaruh serta perubahan di dalam lini kehidupan, seperti bertambahnya
lapangan pekerjaan, perubahan lahan pembangunan dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Untuk mempercepat dan memperluas pembangunan di Kabupaten Nunukan, pengembangan sentra pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memanfaatkan potensi dan keunggulan yang dimiliki oleh Kabupaten Nunukan melalui pembangunan daerah industri.
Melalui Raperda Pembangunan Daerah Industri adalah adanya peningkatan iklim investasi di Kabupaten Nunukan. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan memiliki tugas penting yaitu meningkatkan kapasitas daerah melalui pembangunan daerah industri dengan mengenali dan menggali karakteristik daerah serta menyediakan fasilitas, sarana dan
prasarananya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli