benuanta.co.id, NUNUKAN – Enam bulan berjalan selama tahun 2023, capaian penerimaan negara oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) di Kalimantan Utara (Kaltara) sudah berada pada angka Rp8,4 miliar.
Seperti KPPBC TMP B Tarakan, penerimaan bea dan cukai dari Januari hingga 30 Juni 2023 sudah terealisasi Rp 3.069.886.000 atau Rp 3 miliar atau sekitar 36,46 persen. Target per tahunnya Rp 8.420.063.000 atau Rp 8,4 miliar. Untuk KPPBC TMP C Nunukan dari target Rp 8.499.713.000 telah terealisasi Rp 5.478.232.000 atau 64,45 persen.
Plt Kepala KPPBC TMP C Nunukan, Sri Hardi mengatakan realisasi penerimaan bea dan cukai merupakan realisasi penerimaan neto yang terdiri dari bea masuk, bea keluar, dan cukai termasuk sanksi, denda administrasi.
“Begitu juga dengan pungutan lain dengan memperhitungkan adanya restitusi. Dimana, restitusi adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar, dan cukai, serta sanksi administrasi berupa denda atau bunga dalam rangka kepabeanan dan cukai,” ungkap Hardi beberapa waktu lalu.
Diungkapkannya, untuk Tarakan sendiri, bea masuk Rp 2.113.267.000 dan bea keluar Rp 641.510.000 dan cukai Rp 48.000.000. Lalu, denda adm ditambah bunga plus pabean lainnya capai Rp 267.109.000 dengan restitusi nol. Lalu, untuk Nunukan, bea masuk Rp 624.011.000, bea keluar Rp 4.735.849.000, cukai nol dan denda adm ditambah bunga plus pabean lainnya capai Rp 118.372.000 serta restitusi nol.
Jika ditotalkan dua KPPBC, bea masuk mencapai Rp 2.737.278.000, bea keluar Rp 5.377.359.000, cukai Rp 48.000.000 dan Denda Adm ditambah Bunga plus Pabean Lainnya capai Rp 385.481.000 serta restitusi nol.
“Untuk pungutan terhadap Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Ekspor sebesar Rp243.943.875.000 pada Semester I TA 2023, sehingga total penerimaan negara yang dikelola sebesar Rp252.491.993.000 (Semester I TA 2023),” sebutnya.
Hardi juga mengatakan, dalam pelaksanaan anggaran tentu ada kendala yang dihadapi baik di Tarakan maupun di Nunukan. Begitu juga kendala pencapaian target penerimaan.
Menurutnya, kendala pelaksanaan anggaran di Tarakan yakni tidak tepat waktu dan tidak sesuai dengan jadwal RPD telah direncanakan sebelumnya. Lalu, kegiatan Belanja Modal (Konstruksi) terjadi perubahan jadwal termin untuk konsultasi perencana dan konstruksi.
Sementara itu, kendala pelaksanaan anggaran untuk Nunukan, kata dia, dikarenakan detail belanja seperti belanja sewa tanah, realisasinya tidak sesuai dengan Rencana Penarikan Dana(RPD) karena keterlambatan terbitnya invoice. “Namun kami masih bisa menggantikannya dengan belanja lainnya,” jelasnya.
Terkait kendala pencapaian target, untuk di Tarakan, kegiatan ekspor CPO/Kernel merupakan penyumbang penerimaan Bea Keluar terbesar, namun sampai dengan bulan Juni 2023 belum ada rencana atau realisasi kegiatan ekspor CPO/Kernel.
Untuk Nunukan, Penerimaan Bea Masuk di KPPBC Nunukan didominasi oleh importasi sparepart excavator dan batu pecah yang sifatnya tidak rutin. Selebihnya penerimaan bea masuk di dapat dari pendaftaran IMEI dan barang bawaan penumpang. Contoh, penerimaan bea keluar KPPBC Nunukan didominasi oleh ekspor produk kelapa sawit, utamanya CPO dan CPKO oleh PT. Nunukan Jaya Lestari.
“Kegiatan ekspor produk kelapa sawit di Nunukan sangat dipengaruhi oleh tarif BK dan dana sawit serta kebijakan pemerintah. Penerimaan bea keluar sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemenuhan dalam negeri terlebih dahulu,” tambahnya.
Terlepas dari penerimaan maupun pelaksanaan APBN, dia menegaskan pihaknya juga melakukan sejumlah penindakan baik di Nunukan maupun Tarakan. Hal itu dilihat dari 82 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan Bea dan Cukai di Provinsi Kaltara. Dimana, 49 SBP pada KPPBC TMP B Tarakan dan 33 SBP pada KPPBC TMP C Nunukan dengan total kerugian negara sejumlah Rp 51.206.246.448.
Rinciannya, untuk Tarakan kategori pelanggaran diantaranya, NPP sebanyak 4 pelanggaran dengan nilai Rp 7.414.500.000, cukai ada 8 pelanggaran dengan nilai Rp 237.385.248, patroli laut 5 kasus dengan nilai Rp 754.239.500 dan lainnya sebanyak 32 kasus dengan nilai Rp 1.298.500. Untuk Nunukan, pelanggaran NPP sebanyak 2 kasus dengan nilai Rp 41.900.780.000, cukai ada 11 pelanggaran dengan nilai Rp 147.189.420, patroli laut 6 kasus dengan nilai Rp 17.632.000 dan pelanggaran lainya ada Rp 733.221.600. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







