benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mengungkap satu kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh pria berinisial IM (27). Penggelapan motor Honda Scoopy ini diawali dari niat IM yang ingin merental motor kepada korban.
Saat itu, IM mendatangi langsung lokasi salah satu penyewaan motor yang ada di Tarakan dengan perjanjian kepada korban untuk sepekannya dibebankan biaya Rp 500 ribu.
“Selang beberapa minggu, pelaku ini menggadaikan motor ini kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemilik motor,” sebut Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Ahad (30/7/2023).
Menghilangnya IM selama dua pekan ini ternyata dilaporkan oleh rekan korban yang menyebut IM telah menggadaikan motor milik korban. Hasil gadai motor tersebut Rp 2 juta langsung digunakannya untuk pergi ke Berau.
“Dia (pelaku) ke Berau itu karena kerja di salah satu hotel di Berau,” imbuh Kasat Reskrim.
Sebelum bekerja di Berau, IM memang tinggal dan bekerja di salah satu cafe yang ada di Tarakan.
Setelah adanya laporan dari korban, Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk IM di Berau pada 19 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WITA.
“Dia lagi butuh uang memang. Dan kebetulan mau ke Berau karena kerjaannya di sana. Sebenarnya dia warga Balikpapan,” lanjut perwira balok tiga ini.
Atas tindak kriminal IM, ia dipersangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli