benuanta.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali merevisi aturan penyeberangan kendaraan mobil dan truk, di dermaga Singkuang-Limunjan.
Revisi difokuskan pada pengguna jasa, kendaraan distributor sembako ke wilayah pesisir Berau.
Perubahan aturan tersebut dilakukan, menyusul protes para sopir truk distributor sembako pada pekan lalu yang mengeluhkan jadwal penyeberangan yang terbatas.
Hingga berujung pada perubahan jadwal pengiriman sembako dari yang sebulan 2 kali, menjadi satu kali saja.
Atas aduan tersebut, dalam aturan baru yang disiarkan Pemkab Berau pada poin 5 disebutkan, prioritas penyeberangan mobil ambulance pengantar orang sakit dan jenazah.
Kemudian, pelaku usaha ayam, sayur dan ikan lalu mobil pengangkut sampah serta terakhir, kendaraan pembawa logistik sembako yang mengantongi izin resmi Diskoperindag Berau.
Asisten III Setda Berau Maulidiyah, mengatakan revisi itu berangkat dari evaluasi mingguan Pemkab Berau, selama renovasi Jembatan Sambaliung.
Dalam evaluasi itu, diputuskan kendaraan distributor sembako masuk dalam kelompok prioritas penyeberangan.
“Jadi maksud awalnya dengan adanya dampak penutupan jembatan ini tentunya kendaraan yang bawa sembako terganggu,” ungkap Maulidiyah, Ahad (30/7/2023).
Selama terhambatnya proses distribusi sembako ke pesisir pada saat ini berdampak pada kenaikan harga bahan pokok di pasaran lokal.
Hal tersebut diungkapkannya bahwa
pengurangan jumlah distribusi ke pesisir, berujung pada stok yang menurun oleh pedagang.
“Sementara, minat masih tergolong tinggi.
Dari dampaknya mereka antri terlalu lama, harusnya mereka sebulan 2 kali, saat ini dibatasi jadi sebulan sekali, otomatis di pesisir stok kurang,” ujarnya.
Meski saat ini, kata dia sudah masuk dalam kategori prioritas, setiap sopir truk diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Diskoperindag Berau.
“Dari rekomendasi itu, dapat diserahkan langsung ke petugas di dermaga untuk mendapatkan kesempatan berlabuh ke Sambaliung,” ucapnya.
Tak hanya itu, sebagai informasi, pada poin pertama aturan penyeberangan LCT Dermaga Singkuang-Limunjan
Dijelaskannya Pemkab Berau melarang kendaraan dengan beban angkutan di atas lima ton untuk ikut dalam pengangkutan kapal LCT.
“Kedua, kendaraan pick up membawa gas Subsidi dan Non Subsidi dapat menggunakan LCT berbayar, pada Selasa dan Kamis, Sabtu, pukul 22.00 hingga 23.00 Wita. Ketiga, truk pengangkut BBM dianjurkan untuk menggunakan LCT berbayar,” tuturnya.
Keempat, motor roda pengangkut BBM dilarang keras untuk menggunakan LCT gratis lantaran dapat membahayakan penumpang lainnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli