benuanta.co.id, TARAKAN – Berkas perkara ballpress ilegal tersangka Hasbudi hingga saat ini masih berproses di penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Dikatakan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Muhammad S Mae saat ini pihaknya pun masih menunggu tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dikarenakan, yang melakukan pra penuntutan dan penelitian terhadap berkas perkara adalah Kejati Kaltim.
“Biasanya disidangkan juga disini. Ada pertimbangan juga nanti dari pimpinan,” katanya, Jumat (28/7/2023).
Ia melanjutkan, untuk perkara ballpress sendiri lokus tersangka melakukan tindak pidana berada di Kota Tarakan. Sehingga, kemungkinan besar sidang perkara ini akan dilakukan di Tarakan.
Disinggung menyoal progres perkara saat ini, ia juga tak mengetahui secara pasti.
“Belum masuk ke ranah kita juga. Karena ini kewenangan Kejaksaan Tinggi. Kalau nanti sudah resmi ke sini itu sudah masuk ranah kita. Karena kan perkara Hasbudi memang di sini (Tarakan),” lanjutnya.
Sebelumnya, pihak Kejati juga beberapa kali ke Tarakan guna peninjauan barang bukti perkara ini. Diantaranya barang bukti ballpress dan juga belasan speed yang digunakan untuk mengangkut ballpress ilegal ini.
“Barang bukti inikan banyak. Nantinya akan dimusnahkan. Termasuk saat penyerahan tahap 2, barang bukti dan tersangka juga,” imbuh Mae.
Adapun perkara lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat displit atau disatukan. Perkara TPPU ini dikembalikan lagi ke penyidik untuk penyelidikan perkara pokoknya.
“Kalau misalnya ada hubungan bisa dijadikan satu berkas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor : Nicky Saputra