Disdik Berau Belum Terima Aduan Terkait Pungutan Liar Sekolah

benuanta.co.id, BERAU – Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Ambo Sakka menjelaskan hingga kini belum ada laporan mengenai pungutan liar kepada orang tua siswa di setiap satuan sekolah.

Dijelaskannya, sebelum penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu, pihaknya sudah membuat edaran kepada kepala sekolah.

“Hal ini supaya melaporkan kuota penerimaannya. Jadi kepsek melaporkan berapa penerimaan dan berapa jumlah siswa, termasuk berapa ruang belajar,” ungkapnya Sabtu (29/7/2023).

Jadi kata dia PPDB setiap sekolah di Berau menerima kebijakan sesuai apa yang dilaporkan.

“Hanya terkadang, ada beberapa sekolah, dia melaporkan misal, 4 rombel ternyata meluap atau meledak muridnya menjadi 5 rombel,” ujarnya.

Baca Juga :  Batik Air Gagal Block Seat dan Tidak Terbang Setiap Hari ke Berau

Saat ini, pihaknya bersama sekolah memikirkan hal tersebut, untuk menemukan formulasi, agar anak-anak tersebut tetap tertampung.

“Ketika, itu memang anak yang kelebihan satu rombel ada di dalam zonasinya, maka wajib sekolah itu menerima,” ucapnya.

Jika ada sekolah yang menolak siswa didik baru, dengan alasan tertentu, padahal masih di dalam zona, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru.

Hingga ia mengimbau pihak sekolah wajib melaporkan ke Dinas Pendidikan untuk masalah ini dan tidak menitik beratkan persoalan biaya pembangunan ke orang tua murid.

Baca Juga :  Jalan Lenggo Diperbaiki Sepanjang 8 KM dan Desember Mulus Aspal

“Ya kerena kita tidak menemukan, ketika kita menemukan hal-hal seperti itu otomatis kita sikapi, tidak mungkin kita biarkan,” jelasnya.

Untuk sanksi sendiri, menurut Ambo Sakka, yakni pihaknya belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan.

“Namun yang pasti, akan diberikan sanksi adminstrasi yang pertama atau peringatan,” bebernya.

Pihaknya, tidak mengharapkan sekolah-sekolah di Kabupaten Berau terjadi hal-hal seperti itu.

“Karena sekolah itu wadah pembinaan dan pendidikan generasi penerus agar mereka menjadi orang yang berakhlak,” jelasnya.

Sedangkan untuk penyesuaian harga barang, misal untuk baju sekolah dan lainnya, sebenarnya Disdik tidak intervensi dari Disdik, selama mereka itu diambang kewajaran.

Baca Juga :  Jalan Lenggo Diperbaiki Sepanjang 8 KM dan Desember Mulus Aspal

Artinya, sesuai dengan harga, kalau pun lebih dari harga pasaran tapi tidak terlalu tinggi sekali.

“Artinya, sesuai dengan batas kewajaran. Kita tidak intervensi memang terhadap hal itu. Kecuali kalau memang ada pelaporan apa dan sebagainya, pasti kita sikapi. Tapi hingga saat ini tidak ada pelaporan persoalan tersebut.  Ketika, pelanggaran disiplin pegawai kita SP 1, 2 dan 3, tapi kalau seperti itu mungkin kita beri sanksi administrasi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *