Tuntutan Berbeda kepada Ketiga Terdakwa TPPO Jaguar

benuanta.co.id, TARAKAN – Tiga terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Jaguar diberikan tuntutan yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga terdakwa di antaranya Ari dituntut 10 bulan penjara, terdakwa Taufik dengan hukuman 1 tahun penjara dan terdakwa Iwun 1 tahun 2 bulan kurungan penjara. Ancaman pidana ini merujuk ke dakwaan alternatif kedua dengan maksimal kurungan penjara 1,4 tahun. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 296 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun.

Baca Juga :  Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Wajib Disertai Laporan Polisi

“Para terdakwa dituntut JPU dengan tuntutan yang berbeda, sesuai dengan peran para terdakwa yang berbeda juga,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, Jumat (28/7/2023).

Adapun peran dari terdakwa Ari dan Taufik hanyalah sebagai kasir. Sementara terdakwa Iwun berperan sebagai pengelola Hotel Jaguar. Jaksa menilai, ketiganya juga cukup kooperatif saat agenda pemeriksaan terdakwa.

Menelisik dari sidang sebelumnya, diketahui terdakwa Ari dan Taufik juga menerima hasil TPPO dari para terapis yang menjadi korban TPPO.

Baca Juga :  Hendak Angkut Sembako ke Nunukan, KM Mega Buana Nyaris Tenggelam di Perairan Jembatan Besi

“Untuk barang bukti di tuntutan yaitu uang tunai Rp 1 juta dirampas untuk negara,” imbuh Harismand.

Dari perkara ini terdapat barang bukti berupa 24 alat kontrasepsi, 1 lembar kertas laporan harian dan buku catatan, dalam tuntutan JPU agar barang bukti tersebut agar dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pledoi terdakwa.

Baca Juga :  Layangan dan Hewan Tersangkut Jadi Penyebab Listrik Padam Mendadak

Diberitakan sebelumnya, THM Hotel Jaguar & SPA yang berada di Jalan Kusuma Bangsa RT. 10 disegel pihak Polres Tarakan pada Rabu, 15 Februari 2023 malam. Kasus ini berakhir dengan penetapan tiga tersangka sehari setelah hari penyegelan dilakukan. Adapun perannya yakni Iwun sebagai pengelola, Ari dan Taufik Hidayat sebagai penerima uang sementara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *