Siasat Disdukcapil Atasi Kecurangan Pindah KK di PPDB 2024

benuanta.co.id, TARAKAN – Meski Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 telah berakhir. Mutasi kartu keluarga (KK) masih menjadi pembahasan hangat di kalangan masyarakat.

Sebab, selama sistem zonasi PPDB diterapkan tak sedikit masyarakat melakukan mutasi KK demi menyekolahkan anak-anaknya di sekolah favorit. Hal ini terlihat dari puncak peningkatan mutasi KK yang terjadi pada bulan Juni atau selama masa PPDB.

Mengantisipasi kecurangan PPDB 2024 mendatang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Hery Purnomo menyebut telah melakukan sosialisasi kepada panitia PPDB terkait data fisik pada KK dan Qr Code (Barcode).

Baca Juga :  Tergiur Ongkir Tinggi, Seorang Kurir Online Harus Merugi

Hal ini bertujuan mendukung PPDP tahun 2024, dan menghindari sejumlah kecurangan PPDB.

‘’Pada dasarnya tugas kami hanya mencatat terkait administrasi kependudukan masyarakat, sedangkan regulasi PPDB ada di Dinas Pendidikan,’’ ungkapnya.

Sebagai evaluasi dalam PPBD tahun mendatang, Hery menuturkan, aplikasi PPDB diharap bisa terkoneksi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak).

Berkaca pada kecurangan 5 orang calon peserta didik beberapa pekan lalu. Panitia mencurigai sebuah dokumen, maka hal tersebut bisa dikonfirmasikan ke Disdukcapil guna melakukan pengecekan riwayat pada sistem tersebut.

Baca Juga :  Beroperasi September Ini, Pelindo Siapkan Penunjang Keamanan Pelayaran

‘’Jadi, ketika memasukkan NIK pendaftar seharusnya riwayat calon peserta didik baru bisa terbaca, dan hal itu perlu membangun sistem yang baik,’’ terangnya.

Namun diketahui dalam administrasi kependudukan, selama perpindahan penduduk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka hal tersebut merupakan hal yang lumrah.

‘’Kami tidak bisa menghalangi hak warga untuk pindah KK selama hal tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,’’ ucap Hery.

Adanya fenomena perpindahan KK selama masa PPDB juga kontras terlihat. Pasalnya mulai periode Mei hingga Juni perpindahan KK menunjukkan peningkatan. Namun jika peningkatan mutasi KK ini disebabkan karena adanya PPDB, Disdukcapil berkomitmen akan melakukan pengetatan dalam persyaratan.

Baca Juga :  Tiga Orang Ketangkap Nyabu di Belakang Posko Kampung Bersinar

‘’Jika mutasi KK untuk PPDB, kami akan perketat dengan menyertakan surat pernyataan dari orang tua kemudian pemilik KK wajib membuat surat keterangan tidak keberatan’’ jelasnya.

Sekadar Informasi, Disdukcapil mencatat perpindahan KK mulai Januari hingga Mei 2023 mencapai 200 jumlah KK. Namun pada bulan Juni meningkat mencapai 500 KK. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *