benuanta.co.id, BERAU – Wacana kebijakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time atau paruh waktu sebagai unsur baru pada lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pembicaraan masyarakat belakangan ini.
Sebab, munculnya PPPK part time tersebut menambah aturan baru terhadap kategori ASN yang awalnya hanya PNS dan PPPK full time.
Terlepas dari 3 kategori ASN tersebut, satu pertanyaan yang mencuat di publik yakni, apa memang PPPK part time bisa menjadi solusi bagi tenaga non-ASN, honorer, atau pegawai tidak tetap (PTT)
Pertanyaan ini muncul, lantaran publik menilai PTT yang dihapus pemerintah pusat itu tidak dengan sendirinya menjadi ASN PPPK part time, bila aturan itu benar-benar berlaku.
Berdasarkan dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
PPPK part time adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki jam kerja paruh waktu dan jam kerja paruh waktu tersebut hanya empat jam.
Hal inilah berbeda dengan PPPK full time yang bekerja hingga delapan jam.
Menanggapi wacana tersebut, Pj Sekda Berau, Agus Wahyudi menegaskan bahwa aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022.
Perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tertanggal 31 Mei 2022 lalu tersebut
menuntut pemerintah daerah untuk mengikutinya.
Namun untuk itu bukan berarti pemerintah daerah hanya bisa tinggal diam.
“Karena rillnya, PTT ini kita butuhkan. Tapi aturan pemerintah dari Kemenpan ini menyatakan bahwa pada November 2023. Status kepegawaian itu hanya ada dua yakni PNS dan PPPK. Walaupun ini aturan nasional, kami akan tetap lobi-lobi juga ke provinsi, bahwa kami tetap pertahankan PTT ini dan kami mampu,” ungkapnya Kamis (27/7/2023).
Sebab menurutnya, sistem PPPK part time tersebut juga akan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Dan pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten pun akan terus mencari alternatif solusi jika PPPK part time tersebut pada akhirnya tidak berlaku,” ujarnya.
Mengingat kata dia, terdapat juga penolakan bahwa PPPK part time itu hanya menjadi kendala bagi nasib PPPK yang tidak dapat diangkat menjadi PNS.
“Kami akan mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Bila memang ada amanat dari regulasi yang telah ditetapkan, kami tentu akan menjalankannya,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau Iwan Setiawan menambahkan bahwa belum bisa memberikan pendapat terkait wacana PPPK part time tersebut.
“Kami pun masih menunggu ketetapan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Kami juga belum tahu mengenai wacana itu. Jadi, saya belum bisa berpendapat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menilai rancangan PPPK part time yang dibuat pemerintah pusat itu dapat menjadi solusi bagi tenaga kerja honorer atau PTT.
“Saya pun setuju apabila aturan itu benar-benar berlaku. Sebab, apabila tenaga honorer non-ASN dihapus maka akan muncul lonjakan pengangguran di Berau,” imbuhnya.
Sebab kebijakan yang tengah dirancang pemerintah pusat tentang PPPK Part Time menjadi angin segar bagi tenaga honorer.
“Dan saya setuju akan hal itu. Sebab, apabila tenaga kerja honorer dihapuskan maka lonjakan pengangguran kian meningkat. Itu tentu diperparah lagi dengan lowongan pekerjaan saat ini yang sukar dicari. Apalagi di Berau ada 4.000 lebih tenaga kerja honorer,” pungkasnya.(adv)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli