Petugas Tilang Wajib Miliki Skep Penyidik

benuanta.co.id, TARAKAN – Penilangan manual sudah kembali berjalan di Kota Tarakan. Diperbolehkannya tilang manual ini juga sejalan dengan petugas tilang yang harus tersertifikasi atau memiliki skep penyidik.

“Kita mengikuti petunjuk dari pusat. Ini juga jadi Boomerang buat kita. Kita juga sudah sosialisasi bahwa petugas yang diperbolehkan menilang tapi anggota yang memiliki skep penyidik,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Lantas, IPTU Gisca Yashella, Kamis (27/7/2023).

Dilanjutkannya, saat ia dimutasi dengan jabatan Kasat Lantas Polres Tarakan, ia langsung melakukan pengecekan ke anggota. Saat itu, petugas yang memiliki skep penyidik hanya dua orang. Sehingga membuat dirinya untuk melakukan pengajuan ke Polda Kaltara.

Baca Juga :  Bakal Ditata Pemerintah, Warga Eks Kebakaran di Beringin Sepakat Hibahkan Tanahnya  

Adapun dalam pengajuan skep penyidik bagi petugas tilang manual juga tidak sembarang, minimal petugas yang bersangkutan berdinas selama 2 tahun di fungsi Satlantas.

“Dari 50 personel saya, saya ajukan 39 orang dan Alhamdulillah yang keluar 31 petugas yang memiliki skep penyidik. Jadi yang turun-turun ke lapangan sudah skep penyidik semua,” lanjutnya.

Baca Juga :  Percobaan Penyebrangan Internasional, Bea Cukai Tarakan Utamakan Pengawasan dan Pelayanan

Diketahui skep penyidik tersebut dikeluarkan oleh Polda Kaltara bersama surat perintah yang ditandatangani oleh Kapolres Tarakan. Perwira balok dua itu juga telah mengarahkan anggotanya yang sudah memiliki skep penyidik untuk menunjukan bukti ke pengendara yang ditilang.

“Berjalan terus tiap bulan sprin nya. Kalau penilangan itukan masih sesuai dengan aturan yang lama langsung membayar di bank,” imbuh Gisca.

Namun, ia tak mempersoalkan jika masyarakat lebih memilih mengikuti sidang untuk menebus kendaraan yang ditilang petugas. Dalam penilangan yang membuat petugas menahan kendaraan pengendara juga tergantung kepada jenis pelanggarannya. Jika pelanggaran hanya sebatas tak mengenakan helm, maka pengendara harus merelakan SIM dan STNK ditahan petugas.

Baca Juga :  Jaksa Hadirkan Saksi pada Kasus Pembuangan Sabu di Kloset

“Ya kadang STNKnya juga tidak ada. Mau tidak mau kita tahan motornya. Kalau denda di bank atau Briva itu kan konek ke kejaksaan jenis pelanggarannya. Kalau dia mau bayar silahkan melalui Briva dan selesai. Kalau mau ikut sidang ya dipersilahkan juga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *