benuanta.co.id, TARAKAN – PPDB 2023 di tingkat SMA di Tarakan berpolemik setelah munculnya fenomena Kartu Keluarga (KK) tempel. Khususnya PPDB jalur zonasi. Sehingga adanya dugaan kelalaian pada verifikasi kelengkapan berkas PPDB oleh petugas yang memverifikasi atau verifikator.
Kepala SMAN 1 Tarakan, Weti Heri Murtiningrum membantah jika lolosnya dokumen palsu diakibatkan kelalaian dari verifikator. Berdasarkan petunjuk teknis, verifikator hanya melihat hitam di atas putih. Diketahui KK calon peserta didik baru sudah berumur 1 tahun disertai dengan akta kelahiran.
“Verifikator hanya melihat umur KK, nama anak dalam KK serta tanggal lahir sesuai tanggal kelahiran,” ucap Weti saat ditemui di ruangannya.
Saat Ombudsman melakukan pengecekan di Disdukcapil, ternyata usia KK tersebut belum genap 1 tahun. 8 dari calon peserta didik yang dilaporkan ke Ombudsman, ada 5 calon peserta didik yang belum genap satu tahun.
5 calon peserta didik yang telah didiskualifikasi melakukan mutasi KK ke keluarganya yang berada di zona zonasi.
Atas kejadian tersebut, Disdukcapil mengeluarkan surat mutasi yang dilakukan ke 5 calon peserta didik tersebut.
Ombudsman membandingkan data dari SMAN 1 Tarakan dengan Data yang dimiliki Disdukcapil Kota Tarakan. Dari hasil tersebut, lembaga negara yang mengawasi pemerintah menemukan kejanggalan data.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki SMAN 1 Tarakan, diketahui KK tersebut dikeluarkan pada tahun 2021, sementara data mutasi dari Disdukcapil dikeluarkan pada tahun 2023.
“Kami tidak mengetahui siapa yang mengganti tahun tersebut. Verifikator hanya mengetahui jika KK tersebut telah berumur satu tahun,” terang Weti diiringi senyuman.
Weti meluruskan jika hal tersebut bukan kesalahan verifikator maupun kesalahan dari pihaknya. Ia menerangkan jika pihaknya tidak memiliki payung hukum dalam menentukan keaslian dokumen tersebut.
Scan barcode merupakan kewenangan dari Disdukcapil. Berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai, jika diketahui melakukan pemalsuan dokumen maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi.
“Kejadian tersebut diketahui sebelum pengumuman calon siswa baru. Saat pengumuman ke 5 anak tersebut akhirnya kami diskualifikasi,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023).
Pihaknya hanya mengikuti juknis yang dikeluarkan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Peraturan Gubernur maupun dari Dinas Pendidikan.
Guna mengantisipasi tindak curang yang dilakukan oleh peserta didik baru tahun 2024 mendatang, ia berharap ke depannya disdukcapil sebagai dinas berwenang dapat dilibatkan saat PPDB 2024 mendatang.
“Mudah-mudahan di tahun 2024 kami dapat diberikan wewenang untuk melakukan scan terhadap dokumen,” ujar Weti.
Weti membeberkan jika permasalahan tersebut sudah berlarut sekian lama. Keaslian KK dan jarak kerap menjadi kecurigaan masyarakat saat PPDB berlangsung.
Masyarakat sekitar kerap mengeluhkan dengan istilah KK tempel. Artinya warga luar zonasi bergabung dengan KK warga Kelurahan Karang Balik.
Menyikapi persoalan ini, orang tua calon peserta didik diminta untuk menerapkan kejujuran.
KK tempel tidak diperlukan selagi warga masih berdomisili di wilayah Kecamatan Tarakan Barat. Weti menjelaskan, sepanjang warga masih berada pada zona SMAN 1 Tarakan, pihaknya masih menerima dalam jarak 80 meter hingga 1 kilo meter.
“Masyarakat dipinta untuk jujur dan memaklumi adanya sistem zonasi sehingga warga sekitar tidak dirugikan. Harus diakui ada banyak KK tempel saat PPDB berlangsung,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli