benuanta.co.id, TARAKAN – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan bom ikan di perairan Tanjung Baru, Berau, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan melakukan patroli pengawasan pada 14 Juli 2023 lalu.
Dari patroli ini, petugas tak berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan aktivitas bom ikan. Lantaran oknum tersebut berusaha melarikan diri, petugas pun melakukan pengejaran hingga ke pesisir mangrove namun oknum tersebut melarikan diri dengan cara masuk ke hutan mangrove.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap perahu yang ditinggalkan, terdapat segudang barang bukti yang sempat diamankan oleh petugas di antaranya ikan hasil tangkapan jenis demersal, mesin ketinting dan detonator (alat pemicu bom ikan) dan kompresor untuk membantu pernafasan di dalam air.
“Jadi kita berkesimpulan ini ada indikasi kuat kegiatan penangkapan ikan yang merusak menggunakan bom ikan. Karena kita waktu itu ada personel Polairud, makanya kita kejar sampai hutan Mangrove,” sebut Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Medea saat ditemui, Selasa (25/7/2023).
Dilanjutkannya, sejauh ini upaya pengejaran yang dilakukan ialah mengumpulkan keterangan dari beberapa warga sehingga pihaknya telah mengantongi identitas oknum tersebut. Diketahui, oknum tersebut berdomisili di Tanjung Batu, Berau. Petugas pun berlanjut untuk memburu oknum tersebut di kediamannya, tetapi hasilnya nihil.
“Jadi kami cuma mengamankan perahu tersebut beserta barang bukti di dalamnya,” lanjutnya.
Ia pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa memiliki perahu tersebut untuk datang ke Stasiun PSDKP Tarakan agar dilakukan klarifikasi. Pihaknya juga telah bersurat ke Polres Berau guna melakukan pencarian terhadap oknum yang diduga melakukan bom ikan tersebut.
Disinggung menyoal sindikat pelaku bom ikan, pihaknya tak menampik. Lantaran di daerah tersebut terdapat beberapa kelompok masyarakat yang menjadi oknum penangkapan ikan dengan merusak ekosistem. Terlebih dalam penangkapan ikan menggunakan bom juga melanggar pidana berdasarkan Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
“Kami dapat informasi memang perahu ini milik orang lain dan si oknum inilah yang bertugas melakukan bom ikan. Ini pidana. Apalagi berdasarkan informasi, sudah menjadi kebiasaan di sana. Ya istilahnya turun temurun dari orang tua, anak, cara melakukan penangkapannya tidak bertanggungjawab,” bebernya.
Dikatakan Johanis, perairan di wilayah Tanjung Batu masih didominasi terjadi bom ikan. Lantaran ikan jenis demersal masih cukup banyak. Untuk itu, pihaknya pun berkomitmen untuk menindak tegas oknum yang melakukan kerusakan ekosistem laut.
“Disisi lain juga kan di sana nilai jual pariwisatanya tinggi, indah sekali ekosistem laut. Kalau tidak kita berantas oknumnya akan berdampak pada kelestarian sumber daya, ekonomi juga,” tutupnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli