benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menguatkan komitmennya mendukung pembangunan ekonomi hijau dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, Hamsi menjelaskan perda tersebut mengatur tentang pembangunan berwawasan lingkungan.
“Perda pertumbuhan ekonomi hijau ini, kita berupaya untuk pembangunan kita berwawasan lingkungan, ramah lingkungan. Selain itu, pembangunan ramah lingkungan itu bisa kita jadikan indikator,” jelasnya, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, Pemprov Kaltara telah menerapkan pembangunan ramah lingkungan. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kaltara nomor tiga nasional menjadi indikatornya.
Dengan hadirnya Perda tersebut, lebih menguatkan lagi penerapannya. Baik pembangunan yang dilakukan pemerintah maupun swasta, harus mengarah kepada ekonomi hijau.
Perda ini juga mendorong tergalinya potensi Kaltara. Terutama dari sumber daya hutan dan mangrove.
Energi yang dipakai juga energi terbarukan. Misalnya sedang dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), akan mengurangi gas emisi rumah kaca.
Meskipun industri rumah kaca di Kaltara tidak banyak, namun perlu diantisipasi dari sekarang.(*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







