benuanta.co.id, TARAKAN – Pemeriksaan saksi mahkota yakni terdakwa sendiri dalam perkara dugaan pembunuhan berencana memiliki keterangan yang berbeda. Dalam pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hal tersebut tak menjadi masalah dalam tuntutan nantinya yang akan dijatuhkan oleh JPU.
Dikatakan JPU, Komang Aprizal, bertolak belakangnya keterangan ketiga terdakwa tak akan membuat penuntut umum ragu atas dakwaan yang diberikan. Lantaran sebelumnya juga sudah terdapat pemeriksaan saksi maupun ahli dalam perkara ini.
“Nanti kita hubungkan semuanya. Akan terbentuk petunjuk. Nantinya disitulah yang akan menentukan berapa lamanya (tuntutan),” katanya, Ahad (23/7/2023).
Menilik keterangan saksi sebelumnya dan pengakuan terdakwa sendiri, disebutkan Komang bahwa terdakwa Edy Guntur melakukan pembunuhan terhadap korban tidak hanya karena membutuhkan uang, lantaran juga tersulut api cemburu kepada istri, terdakwa Mendila.
“Ketika bermain game bersama bapak Riko dan Saksi Aco karena cemburu. Tapi hal itu dibantah terdakwa. Tapi itu nanti kita pertimbangkan,” sebutnya.
Peran terdakwa Mendila sendiri, saat itu awalnya hanya ingin membantu aksi perampokan yang dilakukan oleh Edy Guntur di rumah korban. Terdakwa Mendila juga tak membantah adanya fakta tersebut. Bahkan saat ditanya soal rencana untuk menghabisi orang seisi rumah korban juga diakui terdakwa.
“Jadi dia membenarkan. Bahwa memang ada perencanaan sebelumnya,” lanjut Komang.
Berbelit-belitnya kesaksian Edy Guntur menyoal uang Rp 500 juta yang rencananya akan dirampoknya di rumah korban juga diduga mengada-ada. Lantaran ibu korban saksi Jumiati menegaskan tak memiliki uang sebanyak itu.
Terkuaknya fakta bahwa terdapat rencana perampokan ini diungkapkan Komang bukanlah fakta baru. Hal inipun sudah tertuang di berkas perkara ketiga terdakwa.
“Kalau perampokan itu sudah ada. Nanti kita simpulkan di tuntutan. Makanya kami minta 2 Minggu untuk persiapan tuntutannya,” imbuhnya.
Pada agenda sidang selanjutnya, yaitu tuntutan JPU, jaksa akan melakukan persiapan semaksimal mungkin atas perkara pembunuhan yang membuat satu nyawa melayang.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli