benuanta.co.id, TARAKAN – Hasil survei public trust terhadap pelayanan Kejaksaan Negeri (Kejari) ke masyarakat mencapai 81 persen. Tingkat kepercayaan masyarakat ini kian bertambah di Kejari Tarakan pasca dijabat oleh Adam Saimima sejak 2021 lalu.
Dalam momen peringatan Adhyaksa ke 63, pihaknya berkomitmen terus melakukan upaya peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan Kejari Tarakan. Dijelaskannya, di awal masa kepemimpinannya, cukup banyak ditemukan kasus pencatutan nama dirinya yang digunakan oleh oknum untuk disalahgunakan.
“Sampai 2023 ini jumlahnya berkurang. Memang masih ada oknum yang mengatasnamakan saja selalu Kajari dan Kasi-kasi saya. Ya kami komitmen untuk melakukan tugas kami, itu tegas dan humanis,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima, Ahad (23/7/2023).
Ia melanjutkan, terdapat 7 instruksi yang diberikan oleh Kejaksaan Agung untuk dilaksanakan dengan baik. Ketujuh instruksi tersebut dimaknai untuk menjaga nama baik institusi dan bekerja secara humanis terhadap masyarakat.
“Kepercayaan publik yang diutamakan. Kita saat ini pelayanan selalu di jam kerja. Semisal di luar jam kerja kalau kami mendapatkan pesan itu pasti direspon oleh petugas kami,” lanjutnya.
Pun bagi masyarakat yang ingin mengambil barang bukti perkara juga dipersilahkan untuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tarakan dan membawa bukti kepemilikan barang. Nantinya petugas akan memproses penyerahan barang bukti kepada yang bersangkutan tanpa dipungut biaya.
“Tanpa pembayaran dan cepat,” singkatnya.
Disinggung soal antisipasi merebaknya pencatutan nama institusi pihaknya selalu melakukan komunikasi intens terhadap unsur Forkopimda di Tarakan. Seperti menyebar luaskan nomor handphone pribadi dan diserahkan kepada protokoler Pemkot Tarakan guna disebarkan ke unsur pimpinan dinas di lingkungan Pemkot Tarakan.
“Jadi siapapun yang menelfon Pemda atau SKPD saya langsung dihubungi. Membawa-bawa nama saya. Kemarin Kasi Pidsus saya juga dan kita sebarkan semua nomor kita,” imbuh Adam.
Adam menegaskan untuk upaya tegas, sebelumnya pihaknya sempat mengantongi lokasi pelaku yang diduga kuat berada di luar Tarakan. Saat dilakukan pelacakan bersama Polres Tarakan, oknum tersebut berada di Depok dan Makassar.
“Itu setelah ditelurusi. Bisa dipidana kalau kita melapor. Orangnya juga jauh jadi kita tidak laporkan. Kalau orang yang tertangkap di sini (Tarakan) kita pasti proses,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa