benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Belum adanya aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penjualan obat bebas di toko-toko swadaya, membuat Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) Kota Tarakan masih kesulitan untuk melarang pemilik toko untuk tidak menjual obat secara bebas.
Kepala BPOM Kota Tarakan, Herianto Baa mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat melarang secara keras toko-toko swadaya untuk menjual obat. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli obat di toko-toko swadaya atau toko tradisional.
“Kalau langsung melarang kita tidak bisa, namun tetap ada tindakan yang akan kita lakukan khususnya jika yang dijual merupakan obat ilegal atau obat yang tidak ada izin dari BPOM-nya,” kata pria yang akrab disapa Herianto, Ahad, 23 Juli 2024.
Ia menegaskan pihaknya sudah memberi tindakan khusus kepada beberapa toko yang ada di Kota Tarakan yang disinyalir menjual obat-obat keras yang seharusnya tidak boleh dijual secara sembarangan, obat yang dilarang oleh pemerintah hingga obat yang tidak ada izin BPOM.
Tindakan yang dimaksud oleh Herianto mulai dari teguran, penyitaan obat hingga dipidanakan. Pasalnya, dalam beberapa kasus Herianto mengaku sudah ada yang menjadi tersangka karena masih nekat menjual obat secara bebas.
“Kita berikan teguran beberapa kali sebagai peringatan, namun jika masih nekat maka akan kita pidanakan dan hal ini sudah kita lakukan di Kota Tarakan,” lanjutnya lagi.
“Karena oknum ini sudah kita larang untuk menjual obat yang dilarang, tapi karena masih kita dapat menjual, kita pun terpaksa membawanya keranah hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Herianto juga tidak menyangkal jika saat ini masih banyak lokasi yang ada di Kota Tarakan yang masih menjual obat-obat tradisional yang tidak memiliki ijin farmasi ataupun ijin dari BPOM.
“Obat seperti ini yang berbahaya, jika yang dijual hanya obat umum yang diproduksi secara massal tentu masih boleh saja. Tapi jika obat tradisional tentu sangat kita larang karena efeknya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli