Kecurangan PPDB Ditemukan, Migrasi KK jadi Catatan DPRD Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Kisruh PPDB jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mencuat dalam skala nasional maupun daerah. Hal tersebut terjadi secara berulang tiap tahunnya. Parahnya lagi pemerintah menemukan kecurangan dalam proses tersebut.

Anggota DPRD Komisi IV Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Yancong menjelaskan, perlu adanya evaluasi PPDB zonasi. Terdapat persoalan migrasinya Kartu Keluarga (KK) untuk siswa yang tentunya perlu diperbaiki.

“Permasalahan ini sering terjadi secara berulang saat PPDB. Tentu ada ketidakjujuran. Artinya orang tua siswa memaksakan anaknya untuk bisa masuk di sekolah yang di inginkan,” ucapnya usai menghadiri kegiatan kuliah tamu di STIMIK PPKIA Kota Tarakan.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pemprov Kaltara Upayakan Pengembangan dan Penguatan

Sebagai contoh, SMA 1 Tarakan menerima siswa sekitar 296 orang. Jika dibedah dari jumlah siswa baru. Bisa dipastikan 30 persen hanya siswa yang berdomisili di Kelurahan Karang Balik.

Yancong mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kisruh secara nasional. DPR RI juga meminta agar permasalahan tersebut dapat melakukan evaluasi.

Ia menambahkan, PPDB merupakan kebijakan pemerintah pusat, maka pihaknya menunggu keputusan tersebut disampaikan.

Baca Juga :  Disetujui Bersama, DPRD Sebut APBD-P 2023 Kaltara Bertambah

Dalam hal tersebut seharusnya pemerintah cepat dalam mengambil keputusan. Bukan menunggu dari pemerintah pusat.

“Permasalahan ini sudah hampir berjalan hingga 7 tahun. Ombudsman Kota Tarakan juga mendapatkan temuan pemalsuan dokumen,” ucapnya, Kamis (20/7/2023).

Atas kisruh tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan diminta untuk mengamankan terkait pemalsuan dokumen.

“Bisa saja saat pendaftaran online, orang tua siswa bisa memasukkan KK warga sekitar sekolah yang dituju tanpa sepengetahuan orang tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Pansus IV Gelar Pembahasan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Menurutnya, di Kaltara perlu memiliki kebijakan kebijakan tersendiri terkait PPDB. Menyikapi hal tersebut pihaknya pun telah menyampaikan kisruh tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara.

“Paling tidak domisilinya 3 tahun dengan tujuan menekan migrasi KK ke daerah sekolah yang dituju,” tutup Yancong.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *