Saksi Perkara TPPO Jaguar Dihadirkan, Sebut Alat Kontrasepsi Memang Disediakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tempat Hiburan Malam (THM) Jaguar Hotel & Spa di Jalan Kusuma Bangsa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan. Adapun agendanya ialah mendengarkan keterangan saksi yang berasal dari 3 terapis, 1 saksi penangkap dan juga 1 saksi yang saat itu bersama terapis di dalam sebuah kamar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal mengatakan untuk saksi terapis dihadirkan melalui zoom lantaran sudah dipulangkan ke daerah asal. Berdasarkan fakta persidangan, 1 saksi yang tertangkap bersama terapis mengaku awalnya hanya ingin pijat di THM tersebut. Lalu, terdapat layanan untuk sekali berhubungan badan dengan tarif Rp 350 ribu. Ditegaskan saksi, bahwa tempat untuk melakukan aktivitas prostitusi itu disediakan oleh terdakwa Iwun.

“Jadi untuk pembagiannya atau upah untuk terapis mendapat keuntungan Rp 160 ribu. Kemudian Rp 190 ribunya keuntungan pengelola,” katanya, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga :  Ombudsman Lakukan Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi Proyek Jalan di Tarakan

Dilanjutkannya, para terapis menyebut bahwa tak ada paksaan dari pihak pengelola. Disebutkannya hanya kemauan dari terapis atas kesepakatan bersama pengunjung.

“Kalau terapis menolak ya menolak. Kalau mau ya silahkan. Tidak ada unsur paksaan, tetapi disediakan tempat,” sambungnya.

Tak hanya tempat, pengelola Jaguar juga menyediakan alat kontrasepsi untuk layanan berhubungan badan antar terapis dan pengunjung. Untuk terapis sendiri juga memiliki tempat khusus dengan sekat kaca, yang nantinya mempermudah pengunjung untuk memilih terapis guna dibawa ke kamar hotel THM tersebut.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar Employee Volunteering Go Green

“Pengelola tahu ada saja itu dan pengelola lah yang menyediakan alat kontrasepsi. Ada keuntungan juga buat pengelola. Dari pengakuan para terapis belum terlalu lama karena awalnya hanya ide pengelola untuk menambah pemasukan dari SPA Jaguar,” beber Komang.

Dari perkara ini, terdapat kurang lebih 12 terapis yang bersedia melayani berhubungan badan dengan pengunjung. Adapun agenda sidang selanjutnya ialah saksi yang berwenang menyoal izin usaha tersebut.

Baca Juga :  Beroperasi September Ini, Pelindo Siapkan Penunjang Keamanan Pelayaran

Diberitakan sebelumnya, THM Hotel Jaguar & SPA yang berada di Jalan Kusuma Bangsa RT. 10 disegel pihak Polres Tarakan sekitar pukul 21.40 wita pada Rabu, 15 Februari 2023 malam. Kasus inipun berakhir dengan penetapan tiga tersangka sehari setelah hari penyegelan dilakukan. Adapun perannya yakni Iwun sebagai pengelola atau kasir, Ari dan Taufik Hidayat sebagai penerima uang sementara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *