benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran kegiatan pembangunan septic tank dinyatakan inkrah, sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 08&09/Pid. Sus-TPK/2023/PN Smr, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melaksanakan eksekusi Putusan pada Kamis, 20 Juli 2023.
Perkara perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Nunukan tersebut menjerat enam orang Terpidana.
Masing-masing terpidana yakni Kuswandi Sinaga bin Yushen Sinaga sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan tahun 2018, Mansyur bin Syamsul sebagai mantan karyawan Honorer pada DPUPRPKP Nunukan, lalu Hj Mimi Astriani binti Tammausa sebagai Direktur CV. PA selaku selaku Supplier pada kegiatan tahun 2019 dan Hj Yuliati binti Baco Barru sebagai Direktur CV. YGB selaku selaku Supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2022.
Serta dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Zulkarnain Setiabudi bin Toyib Edy sebagai PPTK pada kegiatan tahun anggaran 2018 dan Eliasnie binti Elias Tangke sebagai mantan Kepala Bidang PKP pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan JPU melaksanakan eksekusi putusan terhadap uang sitaan serta pembayaran pidana tambahan berupa uang pengganti dan uang denda perkara tersebut sejumlah Rp. 2.506.483.333.
“Untuk uang sitaan dari Terpidana Kuswandi, Yuliati dsn Mimi Astriani itu Rp 2.050.000.000 dan uang Pengganti dalam perkara dari Terpidana Kuswandi sebesar Rp 156.483.333” kata Teguh kepada awak media, Kamis (20/7/2023).
Sementara itu, sebagaimana amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda, selain keenam Terpidana dijatuhi vonis hukum penjara, para Terpinda juga harus membayar denda dan uang pengganti.
Uang Denda dari terpidana Yuliati, Mimi dan Kuswandi telah dibayarkan dan diserahkan ke JPU masing-masing sebanyak Rp 100 juta.
“Jadi untuk uang sitaan dan uang pengganti tersebut total sebesar Rp2.206.483.333,” bebernya.
Dijelaskannya, sejumlah uang tersebut merupakan penyelamatan kerugian keuangan negara yang timbul atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh para Terpidana.
“Sedangkan untuk uang denda sebesar Rp 300 juta yang hanya dibayarkan 3 terdakwa tersebut, merupakan kewajiban para terpidana tersebut sebagai pidana tambahan selain pidana penjara, jadi karena sudah membayar uang denda mereka tidak menjalani lagi vonis subsider tambahan kurungan,” jelasnya.
Sehingga, total uang Rp 2.506.483.333 atas kerugian keuangan negara dan eksekusi putusan tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Nunukan.
“Untuk total kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara ini sebanyak Rp3.675.450.000, sementara yang berhasil kita selamatkan total Rp 2.506.483.333, uang tersebut kita serahkan untuk dimasukan ke kas negara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa