benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Edy Guntur, Mendila dan Afrila kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis, 20 Juli 2023. Ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Tarakan memberikan keterangan langsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota.
Ketiga terdakwa memberikan kesaksian masing-masing di hadapan majelis hakim yang diawali oleh saksi Mendila. Berdasarkan fakta persidangan, disebutkan malam sebelum penyekapan hingga berakhir dengan pembunuhan korban, ia dan Edy Guntur sempat merencanakan perampokan di rumah korban. Namun, rencana perampokan itu gagal.
Dilanjutkannya, ia sempat diminta oleh Edy Guntur untuk membawa mobil ke kandang ayam miliknya. Saat tiba di kandang ayam yang terletak di Jalan Perum PNS Blok D Kelurahan Juata Permai ia mengaku sama sekali tak membantu Edy Guntur membawa korban ke dalam mobil. Ia hanya duduk di kursi sopir sambil menunggu Edy Guntur memasukkan korban ke dalam mobil.
“Saya tanya ke Edy bagaimana kau nyekap ini sampe sekarat, Edi bilang istrinya (Afrila) yang bantu. Posisinya waktu disekap saya tidak tau. Saya tidak tahu karena saya di mobil, tidak pernah turun dari mobil,” ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa sempat berkeliling untuk mencari lokasi pembuatan video uang tebusan ke orang tua korban, hal itu pun dikatakannya berdasarkan permintaan dari Edy Guntur.
Adapun pengakuan, istri Edy Guntur yakni saksi Afrila mengaku memang benar ia membantu proses penyekapan sebelum akhirnya nyawa korban dihabisi suaminya. Namun, ia telah lebih dulu melarang suaminya untuk menyekap korban sehari sebelum kejadian nahas itu terjadi.
Afrila mengaku bahwa ia mengantar Edy Guntur ke kandang ayam atas permintaan Edy sendiri. Setelahnya, ia diminta untuk menunggu korban bersama Edy Guntur.
“Setelah AGR datang langsung ditodong badik oleh Edy. Lalu korban disuruh duduk dan Edy mengikat AGR dan melakban mulut AGR. Saat itu saya diminta juga untuk membeli tali karena tali untuk mengikat korban sudah habis. Saya sudah menolak tapi saya takut sama suami saya karena kalau tidak dituruti nanti saya yang kena,” ujarnya.
Setelah membeli tali di daerah Bengawan, Afrila mengaku kembali dan mengikat tangan korban berdasarkan permintaan suaminya. Setelah itu, ia diminta Edy Guntur untuk pulang ke rumah. Ia juga bersaksi bahwa Edy Guntur sempat menelepon seseorang yang saat itu adalah Mendila. Selepas pulang ke rumah, ia mengaku suaminya tak pulang semalaman dan keesokan harinya ia dihampiri suaminya dan mengatakan bahwa korban telah tiada.
“Saya terdiam dan tidak percaya Edy melakukan hal itu. Proses itu (pembunuhan) juga tidak disampaikan ke saya, tidak dia ceritakan dengan siapa dia membunuh dan bagaimana cara dia membunuh. Saya hanya diberitahu bahwa korban di kubur di kebun nanas, tapi hanya ditunjukkan ke arah kebun. Tidak tahu spesifik lokasinya di mana,” ucapnya.
Sementara itu, saksi Edy Guntur memberikan pengakuan yang berbeda dari saksi Mendila. Ia menyebutkan bahwa Mendila lah yang membantu dirinya saat membawa korban ke dalam mobil. Menurutnya, sangat tak mungkin jika ia mengangkat korban seorang diri lantaran postur tubuh korban yang lebih besar darinya.
Saat ditanyai JPU, Edy melakukan pembunuhan itu lantaran panik karena korban sudah terluka. Pembunuhan itu juga didasari dari pendapat Mendila yang menyebut akan ada masalah besar jika korban dilepaskan dalam kondisi luka-luka.
Adapun video tebusan tersebut, berhasil dibuat di kandang ayam milik orang tuanya.
“Video itu belum dikirimkan ke ibunya. Setelah buat video kami bawa keliling sampai ke Binalatung dan kembali ke rumah Mendila untuk mengambil sekop. Jadi sempat kami ngobrol sama om Dila mau kami lepaskan karena pusing sudah tidak ada tempat untuk ditempati. Akhirnya tidak dilepas karena sudah luka-luka bisa berurusan dengan hukum,” beber Edy Guntur.
Dari segudang pengakuan terdakwa, jaksa juga menunjukkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari perkara ini, di antaranya mobil Agya silver yang digunakan untuk membawa korban, sekop milik Mendila, kabel untuk melilit korban serta motor mertua Edy Guntur yang digunakan untuk membuntuti korban. Dari sejumlah barang bukti yang ditunjukkan jaksa ke hakim, keseluruhannya dibenarkan oleh ketiga terdakwa.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli