benuanta.co.id, BULUNGAN – Tidak sembarangan, petugas kepolisian yang melakukan penindakan pelanggaran di jalan raya khususnya polisi lalu lintas harus memiliki sertifikasi berupa surat keputusan penyidik pembantu.
Petugas yang memiliki sertifikasi juga dianggap telah memiliki kompetensi dan profesional dalam melaksanakan tugasnya dibandingkan yang belum memiliki sertifikasi.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Lantas Polresta Bulungan IPTU Jumono mengatakan bawahannya yang telah memiliki sertifikasi untuk melakukan penindakan pelanggaran sudah hampir lengkap.
“Alhamdulillah, untuk di Polresta Bulungan itu ada 13 orang yang memiliki skep penyidik pembantu dan 2 orang sebagai penyidik,” sebut Jumono kepada benuanta.co.id, Rabu 19 Juli 2023.
Jumono menerangkan anggota Satlantas Polresta Bulungan seluruhnya berjumlah 32 orang. Dimana dari 32 orang ini tidak semuanya turun melaksanakan penindakan, karena ada juga yang bertugas sebagai pelayanan di kantor dan sebagai petugas administrasi.
“Untuk mendapatkan sertifikasi harus mengikuti pendidikan, itu ada di Serpong Pusdik Lantas. Tapi untuk mendapatkan skep penyidik pembantu itu dari Polda Kaltara di Ditreskrimum,” tutupnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli