benuanta.co.id, Nunukan –Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menuju ke Malaysia harus melengkapi berbagai persyaratan yang diberlakukan Imigrasi Nunukan. Jika tida, maka keberangkatan para PMI akan ditunda.
Kepala Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Nugraha Agustian Syahputra mengatakan terkait sejumlah PMI re entry yang saat ini ditunda keberangkatannya ke Malaysia, hal itu bagian dari upaya Imigrasi Nunukan dalam pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saat ini kita bicarakan soal bagiamana menjadi pekerja legal, meski sudah memiliki pasport namun kita temukan di lapangan ada beberapa persyaratan yang mana merupakan syarat menjadi PMI belum terpenuhi. Makanya para calon penumpang yang hendak berangkat itu kita tunda dulu keberangkatannya bukan kita tolak. Agar mereka bisa mengurus dulu dokumen yang belum dilengkapi,” kata Putra.
Dikatakannya, para PMI yang saat ini ditunda keberangkatannya tetap bisa berngakat kembali ke Malaysia setelah mengurus e-foreign worker (pekerja asing) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), namun setelah selesai mengurus KTKLN tersebut maka para PMI bisa kembali masuk bekerja ke Malaysia. Disampaikannya, saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen di pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, pihaknya telah memberikan edukasi terkait alasan dilakukannya penundaan keberangkatan.
“Kita sampaikan edukasi kepada mereka, saat mereka sudah memiliki visa kerja ya tentu kita akan beri izin untuk berangkat, tapi jika belum maka kita arahan untuk segera mengurusnya ke pihak terkait,” ungkapnya.
Berita terkait :
Nantinya setalah para PMI tersebut telah terdata dalam e-foreign worker, para PMI ini akan mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan. Bahkan ketika suatu saat mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia maka akan mendapatkan asuransi.
“Intinya kita di sini tidak mempersulit, namun saat semua prosedur dalam sistem ini semua sudah terpenuhi maka kami siap akan memberangkatkan mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Sub Koordinator Penyiapan Penempatan BP3MI Nunukan, Wina mengatakan persoalan PMI re entry yang diakuinya saat ini tengah bergejolak di Nunukan lantaran adanya giat pencegahan yang dilakukan oleh Satgas TPPO dari Mabes Polri.
“Karena hal tersebut ada beberapa perubahan sistem yang terjadi, yang mana saat ini para PMI yang hendak masuk kembali bekerja ke Malaysia ditunda keberangkatannya oleh pihak Imigrasi kemudian diarahkan ke kita untuk dilakukan pengurusan dokumen dulu,” kata Wina.
Diungkapkannya, sejatinya aturan tersebut sudah lama diberlakukan. Bahkan sebelum adanya giat pencegahan TPPO, namun dikarenakan beberapa hal yang menyebabkan persyaratan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Terkait PMI re entry ini memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan persyaratan itu bukan dari BP3MI. Tapi ini sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 dan peraturan Kemendaker Nomor 4 tahun 2023 tentang jaminan sosial PMI,” ungkapnya.
Para PMI yang saat ini tertunda keberangkatannya, Wina menyatakan hal itu lantaran sistem input mendetksi ada kendala dalam data mereka yang tidak terkoneksi dengan Konsulat di negara tempatan. Bahkan, kata dia dalam kurun waktu satu bulan ini sudah sekitar 700 PMI re entry yang ditangani oleh pihaknya.
Lanjut dia, para PMI tersebut telah memiliki visa kerja, izin cuti dari majikan, data-data seperti ini yang kemudian diinput pada aplikasi SIPMI kemudian dilakukan re entry. Pada pelaksanaan PMI re entry, diakuinya berbagai macam persoalan dihadapi, yakni yang mana pihak konsultan yang tidak ingin mengendorse atau mengesahkan para PMI. Kendati begitu, ia mengatakan jika pihaknya telah berupaya melakukan konsultasi dengan pihak Konsulat dan BP2MI terakit endores atau jaminan.
“Sudah kita konsultasikan terkait endorse kontrak kerja ini sesuai dengan wilayah kerja konsulat,” ucapnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra